Tumpang Tindih Kewenangan Perbaikan Jalan, DPRD Minta Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Gabungan

Sitijenarnews.com Pasuruan Jatim Kamis 21 Juli 2022; Alokasi anggaran DBHCHT Pasuruan yang akan dipergunakan untuk meningkatkan dan pemeliharaan berkala jalan-jalan kabupaten yang berada di kawasan perusahaan rokok sebesar Rp31,144 miliar.

Dok Fhoto, Kantor Pemkab Pasuruan Jatim

Dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk perbaikan puluhan kilometer jalan rusak parah yang tersebar di beberapa kecamatan.

 

Persoalan sekarang adalah bila kuasa pengguna anggaran adalah Disperindag Pasuruan. Tapi, penggunaan justru untuk perbaikan jalan-jalan yang notabenenya adalah kewenangan dinas teknis yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Bukan untuk perbaikan pasar-pasar daerah

 

Kabid Pembangunan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cahyo Fajar Rahmanto menjelaskan, pengelolaan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang rencananya akan dipergunakan untuk perbaikan jalan-jalan di sekitar wilayah perusahaan rokok adalah Disperindag Pasuruan.

 

“Kita hanya diminta Disperindag membantu data ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak, khususnya di wilayah perusahaan rokok,” jelasnya.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Pasuruan Jatim)

Baca juga:  Mengenal dan mengetahui Apa Itu Pidana Penjara Seumur Hidup? Dan Berapa Lama Masa Tahanan? Mari kita Simak paparan lengkapnya dibawah ini
error: