Perludem: Bawaslu Itu Levelnya Menindak bukan Hanya Mengimbau

Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 24 Juli 2022: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) proaktif menindak partai politik atau kadernya yang berkampanye di luar jadwal. Bawaslu tak boleh sekadar mengimbau.

“Bawaslu itu posisi dan kewenangan lembaganya untuk penindakan. Instrumen negara. Punya sumber daya dan anggaran. Levelnya ya menindak. Tidak mengimbau,” tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada awak Media pada , Minggu, 24 Juli 2022.

 

Bawaslu mengimbau parpol dan kader agar tidak berkampanye sebelum masa kampanye. Namun, Bawaslu memperbolehkan parpol dan kader menyampaikan program kerja, visi misi, lewat spanduk, baliho, bahkan door to door, tanpa menggunakan fasilitas negara maupun memberi yang kepada masyarakat.

 

“Mengimbau itu biar tugas NGO (organisasi non pemerintah) dan media saja,” ujar dia.

 

Fadli menyebut Bawaslu perlu meminta agar kebijakan larangan kampanye sebelum jadwal untuk dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Fadli menilai Bawaslu terburu-buru dalam mengambil sikap terkait pelaporan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan oleh tiga lembaga masyarakat soal dugaan kampanye dengan minyak goreng. Fadli menyebut seharusnya Bawaslu tidak perlu menolak laporan tersebut.

 

“Menurut saya Bawaslu terburu-buru di dalam memutuskan laporan kemarin. Mestinya, perlu ada klarifilasi, kajian, pemanggilan, sampai nanti ada pandangan hukum dam rekomendasi Bawaslu soal masalah ini,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, tiga lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Ketiga lembaga masyarakat itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

 

Ketiganya mendesak agar Bawaslu segera memeriksa menteri yang akrab disapa Zulhas itu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye.

Baca juga:  Miris: Perwira Menengah Polri Berpangkat Kombes Ditangkap Saat Asik Nyabu dan Indehoy dengan Wanita di Kamar Hotel

 

Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi, menyebut dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal ini melanggar Pasal 276 Ayat 2 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Diduga juga melanggar Pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 terkait kampanye menggunakan fasilitas negara dan jabatannya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: