Perangkat Desa Brani Kulon,Maron Probolinggo ditangkap gegara Edarkan Narkoba Jenis Shabu

Sitijenarnews.com Maron Probolinggo Jatim Jum’at 29 Juli 2022; Perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berinisial D (52) berurusan dengan kepolisian. Sebab, kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Perangkat Desa di Probolinggo Bisnis Narkoba, Rumahnya Ada Ruangan Rahasia untuk Transaksi

Kasat Reserse Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapatkan narkoba tersebut dari Madura. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah D dan mendapati ruangan khusus yang disiapkan untuk memakai sabu.

“Setelah kami lakukan penangkapan, dari informasi, dia ambil dari Madura 10 gram, terus kami lanjut geledah ke rumahnya, dia telah menyiapkan bilik untuk nyabu,” ujarnya pada, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, lanjut dia, ruangan atau bilik khusus di rumah tersangka juga diduga digunakan untuk transaksi.

“Digunakan untuk membeli,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat total 10,06 gram, dua buah pipet kaca yang diduga berisi sabu, sembilan pipet kaca bening, tas kresek bekas, serta sejumlah ponsel.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Jayadi.

Sementara itu, D mengaku memiliki sedikit pelanggan.

“Tidak sampai sepuluh orang,” aku D.

Lebih lanjut, D mengaku menyesali ulahnya.

“Sangat menyesal sekali, Pak,” kata dia.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Probolinggo Jatim)

Baca juga:  Dan Pada Akhirnya Munarman Dituntut Hukuman Mati
error: