Kapolri siang ini kembali copot jabatan Strategis Irjen Ferdy Sambo dari Kasatgassus.

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 2 Agustus 2022; Polri kembali mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo. Perwira bintang dua itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus).

Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kepala Kasatgassus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, secara otomatis jabatan Kasatgassus juga wajib dilepaskan.

 

“Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jab non-struktural juga sudah tidak aktif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

 

Dedi memastikan, Sambo sudah tidak menjadi Kasatgassus bersamaan dengan dinonaktifkannya sebagai Kadiv Propam.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan perihal status Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus. Karena dikhawatirkan, status dapat memengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

 

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Saat ini, tim khusus yang dibentuk Polri terus menelusuri kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat tersebut.

Dicopot Kapolri, Berikut dibawah Ini Tugas & Wewenang Krusial Kasatgassus yang Dijabat Irjen Ferdy Sambo;

 

Peran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dinilai cukup krusial di jajaran Mabes Polri kendati masuk dalam jabatan non-struktural karena kedudukannya berada di bawah Bareskrim.

Jabatan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri resmi dicopot sejak dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

 

Berikut di bawah ini adalah Tugas dan wewenang Satgassus

Berdasarkan informasi yang diperoleh tugas dan wewenang Kepala Satgas Khusus (Satgassus) sangat penting.

Wewenang Satgassus Polri dapat melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:  Banjir Perkara Korupsi, Kejari Bangkalan Kebut Berkas Dakwaan Korupsi APBDes Yang Melibatkan Beberapa Kades

Tugas dan wewenang itu seperti yang disebutkan dalam Sprin Mabes Polri tahun 2019.

Tugas Satgassus Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Bahkan dalam menjalankan tugasnya Satgassus yang kedudukan dan administrasi penyidikan di bawah Bareskrim Polri mendapat dukungan anggaran melalui anggaran dinas Polri.

Tidak hanya itu Satgassus dalam menjalankan perannya bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: