Sitijenarnews.com Jakarta Probolinggo Jatim Selasa 2 Agustus 2022; KPK hari ini Kembali menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, senilai ratusan miliar rupiah. Penyitaan ini terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo tersebut.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan aset-aset tersebut berupa: tanah dan bangunan, emas, uang tunai, serta kendaraan bermotor. Nilainya dari aset yang dikumpulkan itu mencapai Rp 104,8 miliar.
“Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya Sore ini, Selasa (2/8).
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” ungkap Ali.
Ali menjelaskan, temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
“Tim Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” kata Ali.
“KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor,” pungkasnya.
Pengusutan kasus pencucian uang ini dilakukan KPK berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo yang diduga melibatkan Puput dan suaminya. Perkara suap tersebut telah disidangkan di pengadilan.
Pasangan suami istri tersebut didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Puput dan suami kemudian divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6). Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Di tengah proses persidangan, KPK kembali menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah dan masih dalam tahap penyidikan.
Puput dan suami sudah dieksekusi dalam perkara suap. Mereka ditahan di Rutan KPK Jakarta karena masih menjalani penyidikan kasus TPPU.
Namun beberapa waktu berjalan, penahanan keduanya dipindah berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ke Lapas Surabaya.
Kini, berdasarkan keputusan tersebut, penahanan Puput dititipkan ke Rutan Klas IIA Surabaya sementara suaminya Hasan Aminuddin ditahan di Lapas Klas I Surabaya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)