Gegara Kasus Korupsi dan Hari ini Bebas Bersyarat,Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin Bandung

Sitijenarnews.com Bandung jabar Selasa 2 Agustus 2022; Bupati Bogor, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin. Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus keduanya yakni gratifikasi. Saat itu, Rachmat Yasin divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Dok Fhoto, Bupati Bogor, Rachmat Yasin

“Iya benar yang bersangkutan bebas bersyarat,” ucap Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar pada, Selasa Sore (2/8).

 

Menurut Elly, Rachmat Yasin sudah bebas per hari ini. Dia menjalani bebas bersyarat karena sudah menjalani hukuman sejak 2021 silam. Rachmat juga diketahui beberapa kali mendapatkan remisi.

 

“Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor,” kata Elly.

 

Rachmat Yasin merupakan bekas Bupati Bogor dua periode. Ia terjaring kegiatan tangkap tangan KPK pada 7 Mei 2014. Saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

 

Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

 

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

 

Rachmat Yasin kemudian divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bandung Jabar)

Baca juga:  Demo Tolak Kenaikan BBM Kemarin Sempat Memanas, Massa HMI Bakar Ban dan Panjat Pagar Gedung DPR
error: