Peristiwa Penting Hari ini; Pada Tanggal 3 Agustus 2000, Soeharto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sitijenarnews.com Rabu 3 Agustus 2022; Tepat pada hari ini, yaitu pada 3 Agustus tahun 2000, mantan presiden Indonesia, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal ini tentu merupakan sebuah peristiwa sejarah besar yang perlu untuk selalu diabadikan sebagai sebuah pelajaran yang bisa diambil hikmahnya pada kemudian hari.

Dok Fhoto, Presiden Kedua RI Soeharto.

Soeharto adalah presiden Indonesia dengan masa jabatan terpanjang, yaitu 32 tahun. Ia mulai menjabat pada 27 Maret 1968 melalui sebuah Surat Perintah Sebelas Maret yang dikatakan ditulis oleh Soekarno. Soeharto kemudian turun dari jabatan presiden pada 21 Mei 1998. Saat itu, Soeharto digulingkan oleh masyarakat karena dianggap pemimpin yang otoriter dan tidak demokratis.

Sepanjang perjalanan sejarah Soeharto sebagai presiden, banyak sekali dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Namun, tentu itu tidak bisa dibuktikan ketika Soeharto masih menjabat sebagai presiden. Salah satu dugaannya adalah korupsi. Maka dari itu, dua tahun setelah Soeharto turun, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

3 Agustus ini merupakan tanggal yang perlu untuk diingat dan menjadi pelajaran. Pasalnya, masih banyak orang yang belum mengetahui tentang pentingnya peristiwa ini. Maka dari itu, kali ini Tim Awak media Sitijenarnews.com merangkum peristiwa 3 Agustus yang dalam sejarah terjadi penetapan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi.

 

Nah Dibawah ini Adalah Latar Belakang Penetapan Soeharto sebagai Tersangka;

Pada 3 Agustus 2000, Soeharto resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan sosial yang ia dirikan. Ia dinyatakan sebagai terdakwa bersama dengan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus penyalahgunaan dana oleh Soeharto itu melibatkan tujuh yayasan yang dipimpinnya. Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Tidak Berkesudahan Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Baca juga:  Natal kali ini Sambo terpaksa Merayakan Terpisah dengan Anak dan Istrinya

Pada tahun 1995, ia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Isinya adalah mengimbau kepada para pengusaha untuk menyumbangkan 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.

Sebetulnya, sejak 1 September 1998, Soeharto sudah dicurigai oleh Kejaksaan Agung dan bahkan ditemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola oleh Soeharto. Temuan itu didasarkan pada anggaran dasar yayasan-yayasan yang dikelola oleh Soeharto tersebut. Namun, Soeharto tetap mengelak dan mengatakan bahwa ia tidak melakukan penyimpangan.

Pada pemerintahan BJ. Habibie, ia mengusulkan untuk membentuk sebuah komisi independen untuk mengusut harta Soeharto, akan tetapi hal itu tidak diindahkan. Kemudian Presiden BJ. Habibie mengeluarkan Inpres No. 30 Tahun 1998 tentang pengusutan kekayaan Soeharto.

Kasus itu sempat ditutup dan tidak dilanjutkan pada 11 Oktober 1999. Pemerintah menganggap bahwa tuduhan korupsi Soeharto tidak terbukti dan Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto.

Namun, pada 6 Desember 1999, hanya selang dua bulan dari ditutupnya kasus tersebut, Presiden Abdurrahman Wahid kembali membuka pemeriksaan kekayaan Soeharto. Hal itu diikuti dengan dicabutnya SP3 Soeharto oleh Jaksa Agung yang baru yaitu Marzuki Darusman.

 

Kronologi Penetapan Soeharto Sebagai Tersangka;

Setelah dibukanya kembali pemeriksaan terhadap harta Soeharto, berbagai pihak melakukan segala upaya pemanggilan terhadap Soeharto, akan tetapi pemanggilan itu tidak pernah dihadiri dengan alasan kesehatan Soeharto yang menurun. Sampai pada akhirnya pada 3 Agustus tahun 2000, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka.

Pada saat itu, dikutip dari laman hukumonline.com, pada pukul 09.30, Tim Penyidik yang terdiri dari Agus Sutoto, Umbu Lagelozara, Suriansyah, dan Patuan Siahaan datang ke kediaman Soeharto di Jalan Cendana 8, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah mengirim surat pemberitahuan tentang pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Soeharto melalui penasihat hukumnya.

Baca juga:  Dalam Kurun Waktu Seminggu Terakhir Ini Harga Beras Kualitas dibawah I di Jawa Timur Naik 1,36%

Status hukum Soeharto pada 3 Agustus tahun 2000 bahkan berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Sehingga membuat Soeharto harus mengalami masa perpanjangan penahanan selama 20 hari. Pada 3 Agustus, Soeharto resmi ditahan dan menjadi terdakwa atas kasus 7 yayasan yang dia pimpin.

Perpanjangan masa tahanan tersebut didasarkan pada tiga hal. Pertama; ketakutan terdakwa melarikan diri. Kedua; dikhawatirkan terdakwa akan menghilangkan barang bukti. Ketiga; dikhawatirkan terdakwa melakukan tindak pidana.

Atas ditetapkannya Soeharto sebagai tersangka, sebetulnya ini merupakan sebuah langkah progresif yang bisa dianggap sebagai usaha perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap pemberantasan korupsi.

Demikian adalah peristiwa 3 Agustus tahun 2000, yang ditandai dengan adanya peristiwa sejarah yaitu penetapan Soeharto sebagai tersangka kasus korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan dana dari tujuh yayasan yang ia pimpin.

Dengan adanya peristiwa tersebut maka, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia bisa lebih masif lagi. Pasalnya, dalam sejarah, seorang presiden saja bisa dijerat karena melakukan korupsi. Hal ini tentu adalah sebuah langkah positif sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap pemberantasan korupsi.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: