Sitijenarnews.com Jember Jatim Rabu 3 Agustus 2022; Agus Khaironi, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Jember, Jawa Timur, mengatakan, absennya sejumlah anggota DPRD Jember dalam sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 merupakan dinamika.
Supaya dinamika di Jember tetap hidup, tidak ada salahnya teman-teman ada yang tidak hadir,” kata Agus, ditulis Rabu (3/8/2022).
Pengesahan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 di gedung DPRD Jember, Minggu (31/7/2022) malam lalu, batal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan sidang paripurna tak memenuhi persyaratan kuorum dua pertiga perserta. Dari 50 anggota Dewan, hanya 28 orang yang hadir.
Menurut Agus, menerima atau menolak keputusan adalah hak setiap anggota Dewan. “Dinamika seperti ini adalah hal wajar saja menurut saya. Dinamika perpolitikan di Jember membuat kita lebih paham antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Agus yang juga anggota DPRD Jember ini menyebut masalah komunikasi sebagai alasan. “Mungkin komunikasinya saja yang kurang bagus,” katanya. Namun dia tidak menutup kemungkinan adanya anggota DPRD Jember yang tidak hadir karena ada urusan lain.
Komunikasi bagaimana yang dimaksud? “Namanya dinamika di pemerintahan, eksekutif dengan legislatif, kadang ada sesuatu yang mengharuskan duduk bersama, supaya nanti roda pemerintahan berjalan bagus. Kalau kadang eksekutif berjalan sendiri, tanpa kita tahu apa yang dikerjakan, itu kadang tidak bagus juga buat kita,” kata Agus.
Agus mengatakan, DPRD Jember memiliki fungsi pengawasan. “Setiap kebijakan eksekutif seharusnya kita juga paham,” katanya.
Salah satu contoh kurangnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif adalah soal rencana hibah lapangan Talangsari untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Itu kan sempat bikin kita ramai. Kemudian ada pembongkaran rumah toko (di tepi Sungai Jompo). Itu memang ranah Pemerintah Provinsi Jatim. Tapi kan kami tidak diajak omong juga kemarin. Hal-hal seperti itu harus kita luruskan lagi,” kata Agus.
Bupat Hendy Siswanto sendiri meminta agar semua unek-unek atau kritik dari legislator terhadap eksekutif hendaknya disampaikan melalui forum resmi sidang paripurna DPRD Jember, Jawa Timur. Protes tidak dilakukan dengan jalan tak menghadiri sidang paripurna tanpa alasan.
“Seharusnya kalau ada masalah, ya ngomong: ‘Pak Bupati, Anda punya masalah, OPD punya masalah’. Tapi ini tidak ada yang ngomong. Saya harus ngomong apa? Kami lalu disuruh pulang. Kan sama saja diusir. Masa saya dianggap dukun, harus tahu masalahnya apa. Tidak bolehlah pak. Ini negara hukum, ada aturan dan legalitasnya,” kata Hendy Siwanto.
Hendy juga membantah jika ada persoalan komunikasi. “Komunikasinya kan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Masa saya harus berkomunikasi satu-satu. Terus kapan saya bekerja? Saya kan disuruh mengerjakan APBD. Komunikasi dijalin dengan jadwal-jadwal kegiatan. Saya diminta menghadirkan OPD, itu kan bentuk komunikasi. Masa bupati harus berkomunikasi dengan tiap-tiap orang di DPRD Jember? Kan tidak. Kapan kerjanya?” katanya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jember Jatim)