Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 4 Agustus 2022: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigpol J/Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.
“Besok ini (pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, red), Kamis, jam 10.00,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Andi mengatakan, jadwal pemeriksaan tersebut termasuk terhadap istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi. Upaya penyidik untuk menemui Putri dilakukan sebelum hari pemeriksaan.
“Sampai saat ini, untuk Ibu Put Ibu PC, itu belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Sebelumnya, Bharada E ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
“Saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP,” kata Andi.
Andi menegaskan, penyelidikan kasus tidak akan berhenti dan masih terus berjalan.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, dan tetap berkembang,” kata Andi.
Andi mengatakan, beberapa saksi direncanakan akan kembali diperiksa. Sejauh ini 42 saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
“Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” kata Andi.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)