Anggota DPR ini Beri PR ke Kadiv Propam Irjen Syahar : Pidanakan saja Polisi yang bermasalah termasuk juga mereka yang Rekayasa Kasus Brigadir J

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 5 Agustus 2022; Kadiv Propam Polri yang baru Irjen Syahar Diantono diberi PR langsung oleh anggota DPR untuk mempidanakan polisi yang Bermasalah Termasuk mereka yang merekayasa kasus Brigadir J.

Dok Fhoto, Irjen Syahar Diantono kini menjabat sebagai Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo usai dinonaktifkan atas kasus kematian Brigadir J dirumah dinasnya

Seperti diketahui ada banyak polisi yang menutup-nutupi kasus kematian Brigadir J.

 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani, menyoroti mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap tiga orang jenderal sebagai buntut dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Arsul berharap, mutasi tersebut dapat berlanjut ke pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana.

 

“Dalam konteks penyelidikan etik maupun pidana lebih lanjut, kita harapkan Kadiv Propam yang baru bisa menindaklanjutinya untuk persoalan etik, dan Kabareskrim juga memfokuskan penuh penyelidikan dan penyidikan dalam ranah pidana. Agar progres penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

 

Wakil Ketua MPR RI ini meyakini, dengan menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut bisa membuat kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali mengalami peningkatan.

 

“Dengan selesai lebih cepat pada tahap penyelidikan dan penyidikannya, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali meningkat,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Arsul menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajaran korps Bhayangkara dalam penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.

 

Menurutnya pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah mengimplemetasikan slogan presisi.

 

“Pimpinan Polri mengimplementasikan konsep Presisi bukan saja dalam ranah etik tetapi juga kemungkinan melanjutkannya dalam ranah hukum pidana,” pungkas Arsul.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Nikmati Uang Haram Hasil Korupsi, AKBP Dalizon Buka-bukaan Mengaku Setor 4,25 Miliar Ke Kombes Anton Setiawan Hasil Suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin 10 Miliar
error: