Pemecatan Sepihak Direktur Pasir Putih Kembali Menunjukkan Ketidakpahaman Bupati Situbondo Akan Aturan main Pembubaran dan Pemecatan dalam lingkup Perusahaan Milik Daerah

Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Senin 8 Agustus 2022; Terbukti Benar Prediksi Tim Awak Media Sitijenarnews Edisi Kemarin Lusa yang menyebut Pemecatan Direktur Perusda Pasir Putih dengan  alasan yang tidak jelas itu Akan Menimbulkan Polemik baru.

Dok Fhoto, Pintu masuk Pasir Putih

Apa yang dikatakan dan ditulis oleh Tim awak media Sitijenarnews ini bukan pepesan Kosong dan tanpa alasan. Mengingat Kesan Arogansi Bupati Situbondo ini Semakin hari makin menjadi jadi. Hal ini yang membuat semua kebijakan yang di ambil selalu menjadi blunder yang tidak perlu. Misal salah satu contoh Pemberhentian Direktur Pasir putih dengan  dalil melaksanakan diketentuan pasal 87 ayat 8 PERDA no.9 th 2021 tentang PERUMDA Pasir Putih Kab.Situbondo.

Nah padahal nyata adanya Di konsederan menimbang rujukannya bahwa tidak bisa melaksanakan diketentuan pasal 87 ayat 8 PERDA no.9 th 2021 tentang PERUMDA Pasir Putih Kab.Situbondo.

 

Juga termaktub jelas Di pasal 74 ayat 1 dan 2 perda 9 thn 2021 itu juga sangat jelas ditulis bahwa pemberhentian itu harus dengan alasan yang jelas dan mengacu pada pasal 74 ayat 2 poin a sampai g nah hal itu juga tidak diterapkan pada proses pemecatan direktur Pasir Putih ini.

Dok Fhoto, Dokumen keputusan Bupati Situbondo dengan Nomor;188/260/P/001.3/2022 Tentang Pemberhentian Perusahaan daerah Pasir putih Situbondo Periode 2019-2024. Yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo pada 4 Agustus 2022

Nah Hal ini juga sangat lah Tidak bisa kita benarkan karena Pasal 87 yg dimaksud hanya memuat 5 ayat. Loh nah ini kok Anehnya ada ayat 8 nah apakah rujukan pemecatan ini tidak cacat hukum coba?

Dan belum belum lagi kalau kita berbicara terkait Temuan BPK tahun 2021 yang jelas Menyatakan Bahwa Pasir Putih dalam kondisi Sehat dan Pihak BPK tidak sama sekali menemukan Indikasi Pasir Putih ini Merugikan Keuangan negara / Daerah.

Memang benar Pemberhentian Seorang Direktur ini adalah Hak Preogrativ Seoarang Bupati akan tetapi Menjadi Pengambilan keputusan yang Tidak elok dan bernuansa Politik serta sebuah Kebencian apabila Pemecatan ini tidak didasarkan oleh Alasan yang jelas. Bukan memakai atau berdasarkan pasal 87 yang mana pasal tersebut mengatur tentang keuangan direksi Nah Kalau bicara masalah keuangan Bukannya BPK tahun 2021 Yang melakukan audit tidak menemukan Satupun Kejanggalan yang Menyebabkan Kerugian Keuangan negara atau dalam hal ini daerah.

Baca juga:  Khofifah Kembali Ingatkan dengan keras agar Seluruh Kepala Daerah di Jatim Hindari Praktik Jual Beli Jabatan

Nah Dampak dari Keputusan Blunder Kesekian kalinya ini akhirnya Bupati Situbondo pun Mendapatkan Berbagai macam Kritikan dari beberapa kalangan pula.

Dok Fhoto, Dokumen keputusan Bupati Situbondo dengan Nomor;188/260/P/001.3/2022 Tentang Pemberhentian Perusahaan daerah Pasir putih Situbondo Periode 2019-2024. Yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo pada 4 Agustus 2022

Terakhir Semalam Kritikanpun datang dari beberapa pihak termasuk diantaranya dari DPRD Situbondo.

Salah satunya datang dari Komisi II DPRD Situbondo Suprapto yang sempat pula Direlease oleh Media Cetak Pojok Kiri yang Menyatakan, Ironi Sekali Bupati Situbondo ini Melakukan Pemecatan kok Tidak Menunggu Perda Ini kan Arogan namanya,

 

Harusnya Bupati Situbondo ini kan Tidak sembarangan memecat orang yang sama sekali tidak melakukan Kesalahan yang sifatnya merugikan baik secara hukum dan merugikan Keuangan Negara. Ujar Politikus PKB asal Kota Panarukan ini.

Sekedar diketahui dan Seperti Diberitakan sebelumnya (Kemarin 7 Agustus 2022) oleh Sitijenarnews. Yang mana. lagi dan lagi Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali Melakukan blunder yang tidak perlu. dengan melakukan Pemecatan terhadap direktur Perusahaan milik Daerah Pasir putih dengan alasan yang tidak rasional dan tak masuk akal Seperti yang tertera pada Dokumen keputusan Bupati Situbondo dengan Nomor;188/260/P/001.3/2022 Tentang Pemberhentian Perusahaan daerah Pasir putih Situbondo Periode 2019-2024. Yang ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo pada 4 Agustus 2022 itu.

Mengapa demikian.?

Yang pertama diketahui Sk direktur pasir putih tersebut berlaku sampai tahun 2024 dan dilihat surat keputusan pemecatannya tersebut hanya berdasarkan keputusan pengawas pasir putih saja. Padahal Kalau kita melihat dan mencermati hasil pemeriksaan dari BPK pada tahun 2021 Kemarin. Dan Perusda pasir putih masih dinyatakan Sangatlah Normal dan on the track.

Dok Fhoto, Surat Balasan Direktur Pasir Putih atas Surat Pemecatan dari Bupati Situbondo. Yang ditulis Langsung Oleh Direktur pasir Putih pada 6 Agustus  2022.

Diketahui pula Sebelumnya, Direktur Perusda Pasir Putih, Yasin Maksum juga sempat membantah tudingan bahwa BUMD yang dipimpinnya gagal menjadi mesin PAD Pemkab Situbondo. Pasalnya, keuangan perusahaan tidak minus. Pendapatan yang diperoleh juga lebih besar dari beban operasional.

Yasin juga kala itu sempat mengatakan, saat pandemi Covid-19, Perusda Pasir Putih bisa survive dan menghasilkan laba. Maka dalam keadaan yang sudah mulai normal saat ini, dirinya optimistis Perusda Pasir Putih bisa tumbuh lebih baik.

Baca juga:  Masih Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung; Selain Kepala Bapeda Jatim Petang ini Beberapa Anggota DPRD Tulungagung Juga Ikut Dijebloskan Kedalam tahanan oleh KPK

 

“Tahun 2020 dan 2021 kami berjuang karena menghadapi Pandemi Covid-19, meskipun pendapatan perusahaan tidak maksimal. Mestinya situasi ini bisa dimaklumi mengapa perusahaan tidak bisa mencapai pendapatan yang memuaskan,” ucap Yasin, belum lama ini.

Meski pendapatannya diakui masih rendah, Yasin mengatakan, Perusda Pasir Putih masih memiliki kekuatan bisnis yang baik. Pasalnya, setelah terdampak pandemi Covid-19 mampu bertahan hidup tanpa membutuhkan bantuan modal tambahan berupa sumbangan atau utang. Bahkan, perusahaan bisa melunasi utang di masa lalu. “Setelah pandemi selesai, perusahaan akan mampu menghasilkan laba yang lebih besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yasin menyayangkan adanya disclaimer atas tuduhan Perusda Pasir Putih adalah perusahaan yang tidak sehat. Padahal untuk menilai perusahaan itu buruk harus dibuktikan dengan fakta. “Perusahaan ini masih sehat. Sejumlah aset yang ada juga masih utuh. Bahkan, harta tetap yang ada, lebih dari cukup sebagai modal untuk menjalankan bisnis perusahaan,” tegasnya.kala itu.

Perlu diketahui, Pemkab Situbondo dari awal telah berencana melakukan penutupan perusda Pasir Putih dan Banongan. Dengan dalil untuk efisiensi anggaran. Mengingat, kedua perusahaan tersebut dinilai tidak mampu menyumbang PAD. Tapi, justru merugikan pemerintah daerah. Pada bulan Oktober 2021 perusahaan milik Pemkab ini minus Rp 300 juta padahal nyata di masa pandemi seluruh tempat wisata di Indonesia dan bahkan didunia Semua Merugi karena faktor bencana covid yang melanda.

Permasalahan Pembubaran dan Pemecatan Direktur 2 Perusda ini sebenarnya telah lama terendus pasca Bergantinya pucuk Pimpinan Di Pemkab Situbondo.

Bahkan terbaru pada bulan kemarin yaitu tepatnya pada Kamis 8 Juli 2022, dan Seperti diberitakan Sebelumnya oleh Media Online dan Cetak Sitijenarnews tentang Gagalnya Rapat paripurna DPRD Situbondo pada, Rabu (6/7/2022) kemarin. Yang diantaranya membahas agenda pengesahan Raperda persetujuan pertanggung jawaban APBD tahun 2022, dan Utamanya Raperda tentang pembubaran dua Perusahaan daerah (Perusda).

Yang mana diketahui Rapat itu terpaksa ditunda hingga satu jam, lantaran tidak memenuhi kourum. Rapat kembali dimulai dengan harapan bisa memenuhi kourum, namun faktanya tetap saja tidak bisa digelar karena jumlah wakil rakyat yang hadir hanya 25 orang dari total keseluruhan anggota 45 Orang waktu itu.

Baca juga:  NGERI BANGET KAWAN.! Begini Skenario Oligarki Taipan 'Pertahankan Kekuasaan' Jelang Pergantian Pemimpin 2024

Semua Fraksi PKB Terpantau tidak hadir dan ada juga dari fraksi Selain PKB yaitu dari Golkar karena melakukan ibadah haji dan ada pula yang dari Gerindra yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut H TOLAK ATIN Dari Fraksi PKB saat dikonfirmasi tim awak Media Sitjenarnews via sambungan WhatsApp kala itu sempat menyatakan. Terkait pembubaran 2 perusda kami selalu meminta 2 hal yg wajib menjadi komitmen pemda pasca pembubaran dan tersampaikan sebelum perda disetujui..ttpi sampai paripurna persetujuan 2 kometman itu belum jelas
1.kejelasan nasib karyawan
2.kosep/blue print pengelolaan 2 perusda.

Dan Ketidakhadiran anggota FPKB tentu adalah sikap politik dengan alasan yg sangat mendasar setelah mengurai LPJ pelaksanaan apbd TA 2021.

Kami melihat bahwa ada ketidakseriusan Pemda Situbondo ini dalam melaksanakan pengelolaan keuangan pemda. kondisinya Pendapatan bagus belanja tidak becus sehingga Seperti kita ketahui bersama silpa akhirnya tidak terurus. Nah dengan kondisi pelaksanaan APBD yang seperti itu kami sangat berharap jangan sampai hal ini terjadi pada Tahun 2022. ujarnya Kepada Tim Awak Media Sitijenarnews waktu itu.

H tolak atin juga menambahkan, tentu sikap bersebrangan dari kepentingan kelompok demi kepentingan masyarakat adalah sikap yang harusnya kita patut acungi jempol.

Karena ketidak hadiran mereka menunjukkan keberanian untuk membela rakyat yang sudah barang tentu berseberangan dengan kepentingan kelompoknya karena mereka memikirkan nasib para karyawan di 2 perusda yg akan dibubarkan itu. Dan tentunya juga nasib 2 perusda yg akan dibubarkan.

Perusahaan daerah pasir putih Yang terletak di Kecamatan Bungatan Situbondo

Sehingga sebelum dizetujui kami meminta konsep/blue print pengelolaan 2 perusda tersampaikan sehingga keterlibatan kami dalam persetujuan pembubaran 2 perusda bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.dan kami jelas meyakini bahwa dengan konsep yg tersampaikan kemarin mampu mengelola lebih baik dari yang sebelumnya. Pungkas Ketua Fraksi PKB Situbondo ini kala itu.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)

error: