Sitijenarnews.com Jakarta Senin 8 Agustus 2022; Akhirnya Malam ini juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Syahardiantono sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Syahar dilantik Kapolri sore tadi.
“Baru saja dilantik pukul 16.45 WIB,” kata Dedi kepada wartawan, Senin malam (8/8/2022).
Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya setelah lebih dahulu dinonaktifkan buntut peristiwa penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman. Dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pelayanan Markas Polri alias Yanma.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/8/2022) Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia dibawa sesuai diperiksa Inspektur Khusus alias Irsus terkait pelanggaran etik dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Pada hari ini, tim khusus bentukan Kapolri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J itu dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Ya (Ferdy Sambo diperiksa) timsus fokus untuk mendalami,” kata Dedi Prasetyo dalam pesan singkat usai meninggalkan lokasi.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD baru-baru ini menyebut tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J berjumlah tiga orang. Meski, sejauh ini tim khusus bentukan Kapolri baru mengumumkan dua tersangkanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi terkait pernyataan Mahfud mengklaim akan mengekspose perkembangan kasus tersebut besok.
“Tunggu ekspose besok ya,” singkat Agus kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Pernyataan Mahfud yang menyebut jumlah tersangka tiga orang ini disampaikan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta sore tadi. Namun, Mahfud tak menyebut nama atau inisial daripada tersangka baru.
“Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” tutur Mahfud.
Tim khusus sejauh ini diketahui baru mengumumkan dua orang tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)