Sitijenarnews.Com JAKARTA Kamis 3 Februari 2022– Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Sekretaris Umum FPI menuntut Munarman dengan hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.
JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.
Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ucap JPU.
JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman itu diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.
“Yang saya ketahui, pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI.”
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman terlibat aksi pembaiatan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan.
(Red/Tim)