Aturan Sudah Jelas dan Gamlang, Kemendagri Kembali Ingatkan Seluruh Pemda Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini

Sitijenarnews.com Jakarta Rabu 10 Agustus 2022; Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah (pemda) tentang pelaksanaan lelang dini.

Dok Fhoto, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni

Agus mengatakan, hal itu diminta Kemendagri agar Pemda segera mempercepat lelang dini pengadaan dini atas barang dan jasa yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

 

Hal ini Kembali disampaikan Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, beberapa hari yang lalu.

 

Pada kesempatan tersebut Fatoni juga menyoroti terkait dengan serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun.

 

“Awal-awal tahun rendah tapi diakhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal,” ujar Fatoni.

 

Fatoni menjelaskan lebih lanjut tentang lelang dini, di mana hal itu dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada.

 

“Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” jelas Fatoni sebagaimana siaran pers dari Ditjen Bina Keuangan Daerah RI.

 

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.

 

Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya.

 

“Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur,” tegas Fatoni.

Baca juga:  Ingat loh aturan baru ini; PNS yang Bolos 10 Hari Berturut-turut, Bakal Dipecat

 

Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD.

 

Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

 

“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” kata Iwan Herniwan.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: