Sitijenarnews.com jakarta Minggu 14 Agustus 2022; Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan puluhan Jaksa untuk mengawal perkara kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarat Selatan.
Irjen Ferdy Sambo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam tersebut, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung sendiri siapkan 30 jakaa untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan kelak.
Kejagung memastikan 30 jaksa tersebut, akan bersikap profesional dalam menangani kasus Brigadir
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukukm Kejagung, Ketut Sumedana.
“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media sitijenarnews pada Minggu 14 Agustus 2022.
Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tambahnynya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Kita sudah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat kemarin (12/8/2022).
(Red/Tim-Biro pusat sitijenarnews)