Satgasus merah putih Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan; Polda Jatim Kini Gencar Berangus Judi Online, 500 Orang Diamankan

Sitijenarnews.com Surabaya Jatim Senin 15 Agustus 2022; Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis ratusan kasus perjudian di wilayah Jawa Timur yang berhasil diungkap, Senin (15/8). Total ada sekitar 327 laporan yang diterima polisi dari bulan Januari hingga Agustus 2022.

Pers Release Polda Jatim Hari Ini.

“Polda Jatim dan jajaran sudah menangani 327 laporan polisi terkait dengan judi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (15/8).

 

Dari ratusan kasus tersebut sebanyak 500 orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus perjudian yang berhasil diungkap terdiri dari judi online, judi dadu hingga togel.

 

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan pihaknya juga meringkus beberapa orang yang terlibat dalam judi online dan berperan sebagai penyedia iklan.

“Ada yang melalui YouTube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian kita juga melakukan penangkapan,” ungkap Farman.

“Di YouTube itu memberikan iklan terkait dengan perjudian. Mengajak dan mengiklankan terkait adanya perjudian online, mereka seperti meng-endorse,” imbuhnya.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti perangkat komputer, sejumlah kartu ATM dan belasan handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian juga pasal 303 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

 

Pengungkapan kasus judi ini tak lepas dari perintah Kapolri Listyo Sigit kepada seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online (online gambling) atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Baca juga:  Miris Sekaligus Memalukan dan Kembali Terjadi; Ancam dan Peras Mantan Kades, Oknum ASN dan Wartawan Media Online di Pamekasan Digrebek Polisi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dimuat di situs Humas Polri menjelaskan, selain penertiban judi slot, polisi akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak berseliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo. Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo mengungkap Surat Telegram Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Surabaya Jatim)

error: