Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 18 Agustus 2022; Akhirnya Hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk para pihak yang membekingi.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri, Kamis Sore 18 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi unggahan ini dan mengungkapkan jajaran Polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi. “Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri,” kata Dedi.
Unggahan Divhumas Polri menyebut perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian. Gambar grafik itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303. Skema mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi. “IPW melihat skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya,” kata Sugeng saat dihubungi, 18 Agustus 2022.
Menurut Sugeng, skema ini kemungkinan berasal dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan Ferdy Sambo, dan bertujuan menggusur Sambo dan kawannya dari posisi elit Polri. IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik, dan tetap mengkritisi hal ini. “IPW meminta timsus menyelidiki info yang beredar tersebut dan menindaklanjuti,” kata Sugeng.
Namun, IPW meminta pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 diusut dengan asas praduga tak bersalah.
“Kapolri tentu harus turun tangan karena tugas Kapolri membenahi anggota dan institusinya. Akan tetapi, harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum,” ujar Ketua IPW tersebut.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)