Kejaksaan Agung Sore ini Resmi menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. berikut dibawah ini keterangan lengkapnya

Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 19 Agustus 2022; Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dok Foto, Tebalnya Berkas Kasus Pembunuhan Irjen Ferdy Sambo Dkk yang Diterima Kejaksaan Agung Sore Ini Jum’at 19 Agustus 2022

Pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung pada pukul 14.30 WIB, Jumat Sore (19/8/2022).

 

Sementara saat dikonfirmasi Tim Awak Media Sitijenarnews,Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah diterima Kejagung akan melakukan penelitian dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiel.

 

Untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan nantinya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik.

 

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” ujar Sumedana dalam keterangan , pada Hari ini Jumat Sore (19/8/2022).

 

Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni:

 

1. Irjen Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

 

2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (REPL) dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

 

3. Bripka Ricky Rizal (RRW) dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

 

4. Kuat Ma’ruf (KM) dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

 

Empat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya Juga Diberitakan, Tim Gabungan Khusus, bersama Bareskrim Polri sore ini dipastikan akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait hasil penyidikan kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Jumat (19/8). Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut, atas nama empat tersangka.

Baca juga:  BMKG Prediksi Akhir Bulan ini Sejumlah Daerah di Jatim Seperti Probolinggo dan Situbondo Telah Memasuki Musim Penghujan

 

Empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). “Terhadap empat tersangka tersebut, setelah dilakukan kelengkapan berkas perkara, pada hari ini (19/8), penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan, selaku jaksa penuntut umum,” ujar Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

 

Komjen Agung menerangkan, dari pelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih menebalkan sangkaan utama terhadap empat tersangka dengan sangakaan, Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan fasilitas untuk melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain.

 

Sementara dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut, pada Jumat (19/8), Tim Gabungan Khusus, juga bersama Bareskrim Polri, kembali menetapkan satu tersangka. Tim penyidik menetapkan Putri Candrawathi Sambo (PC) sebagai tersangka.

 

Tim penyidik, juga menjerat sangkaan yang sama terhadap istri Irjen Sambo tersebut. Yakni, Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan 56 KUH Pidana. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pernah mengatakan, sangkaan terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J ini berat, karena memberikan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: