Apa saja dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Di Pulau Jawa (KHDPK) di tengah masyarakat Kita.

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 25 Agustus 2022; Sejumlah elemen masyarakat penggiat perhutanan sosial di Jawa, mendatangi kantor Kementerian LHK di Jakarta, Selasa (23/8). Kedatangan mereka untuk menyampaikan perkembangan kondisi perhutanan sosial di wilayahnya masing-masing, khususnya terkait dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di tengah masyarakat.

Elemen Masyarakat Pegiat Perhutanan Sosial Dukung Kebijakan KHDPK

Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya di lapangan, perhutanan sosial itu betul-betul memberi sebuah keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat.

 

“Melalui perhutanan sosial, kami melihat bagaimana masyarakat mampu juga mengelola hutan dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

 

AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial. Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak.

 

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Desa Pemanfaat Hutan (Masa Depan) Amin Tohari, yang juga anggota AP2SI Jawa Timur menyampaikan perkembangan dan dimanika masyarakat terkait kebijakan KHDPK.

 

Pihaknya memberikan masukan agar KLHK segera melakukan sosialisasi ke desa-desa bersama para pendamping perhutanan sosial. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya misinformasi di tengah masyarakat. Hal senada juga disampaikan perwakilan AP2SI dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

 

“Saya usul para penggiat dan pendamping perhutanan sosial ini diketemukan dalam suatu forum secara reguler. Asupan informasi yang benar kepada masyarakat itu penting. Jangan sampai kebijakan yang bagus ini tercoreng oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.

 

Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI), Dadi Ardiwinata dari Media Tata Ruang yang mengatakan informasi yang utuh juga perlu segera disampaikan kepada mereka yang kontra terhadap KHDPK. Dirinya menilai masyarakat menolak kebijakan tersebut karena mendapatkan informasi dari sumber yang salah.

Baca juga:  Pagi ini Kamis 4 Agustus, Bareskrim Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo

 

“Kami melihatnya dari sisi positif, kebijakan KHDPK ini merupakan kesempatan kita untuk maju,” ungkapnya.

 

Dari pertemuan ini, para penggiat perhutanan sosial sepakat perlunya percepatan pengesahan dan sosialisasi di lapangan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang KHDPK beserta perangkat pendukungnya.

 

Pada kesempatan tersebut, kedatangan para penggiat perhutanan sosial diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto, didampingi jajaran Eselon II terkait.

 

Dirinya mengungkapkan akan menyampaikan aspirasi para penggiat perhutanan sosial tersebut kepada Menteri LHK untuk kemudian ditindaklanjuti. Sementara penggiat perhutanan sosial yang hadir sebanyak 22 orang dari unsur NGO/LSM, AP2SI, dan TP3S.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: