PT Taspen Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun, Berikut kata Yusril Ihza Mahendra

Sitijenarnews.com Jakarta Sabtu 27 Agustus 2022 -Pengacara PT Taspen (Persero), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi tudingan ihwal pengelolaan dana capres senilai Rp 300 triliun yang disampaikan pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Tudingan itu bahkan telah viral di media sosial.

Dok Fhoto, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Yusril mengatakan dengan pemberitaan itu beredar melalui berbagai media terkait “seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden”, “pengelolaan dana Rp 300 triliun rupiah”, dan lain-lain yang dikaitkan dengan PT Taspen. Dia mengungkap beberapa hal terlepas dari apa sesungguhnya maksud dari pihak yang melontarkan itu, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan.

 

Pertama, kata dia, PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

 

“Seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

 

PT Taspen, Yusril melanjutkan, berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN. “Caranya dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders,” tutur dia.

 

Kedua, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan RI. Utamanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Waduh Bila Iya Bisa Kembali Seperti Jaman Orba; Pernyataan Luhut Dianggap Memperjelas Keseriusan Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI

Serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik,” kata dia.

Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen. Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK sebesar 8,2 persen.

Ketiga, setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah daudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit BPK 2018-2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

“Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenal pengelolaan program di PT Taspen,” ucap Ysril.

Dan keempat, berdasarkan uraian tersebut, kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga.

Yusril mengatakan pernyataan itu disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam “pengelolaan dana 300 triliun rupiah yang terkait dengan pencalonan Presiden 2024” sebagaimana adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan PT Taspen. “Demikian agar dapat diketahui dan dimaklumi sebagaimana mestinya,” katanya.

Baca juga:  Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3,037 Kilogram Sabu di Surabaya 2 pelaku asal lumajang ditangkap

Dan, kata dia, jika pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. “Serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” ujar Yusril.

Sebelumnya pengacara Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada Dirut BUMN yang mengelola dana Rp 300 triliun. Dana tersebut diperuntukkan untuk modal kampanye calon presiden untuk pemilu 2024. Selain itu sang Dirut dikabarkan memiliki banyak wanita simpanan.

Manajemen PT Taspen juga sudah menepis tudingan ihwal pengelolaan dana capres senilai Rp 300 triliun yang disampaikan pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, tudingan ini bisa dibantah hasil audit BPK pada empat tahun terakhi.

Hasil audit itu menunjukkan tidak pernah ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional. “Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip GCG serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi

dalam berinvestasi dan beroperasi,” kata Mardiyani melalui siaran pers, Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut dia, BPK juga telah memberikan penilaian kepada Taspen karena selalu mematuhi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program perseroan. Hal ini terlihat dari tidak adanya dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha perusahaan.

Mardiyani memastikan, Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

“Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders,” lanjutnya.

Baca juga:  Perseteruan Yang Alot Antara Puluhan Konsumen Perumahan Baiti Jannati Berakhir Damai.

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Mardiyani mengatakan, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik.

Mardiyani mengatakan portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen, kemudian sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persem yang sebagian besar adalah saham BUMN.

“Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN,” kata dia.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: