Miris; Seorang Kades di Sukabumi Tertangkap Nyabu di Ruang Kerja dan Masih Dengan Pakaian dinas lengkap

Sitijenarnews.com Sukabumi Rabu 31 Agustus 2022: Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang oknum kepala desa (kades) karena kedapatan sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.

Dok Fhoto, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah memberi penjelasan terkait penangkapan Seorang Kades yang asik Makai Shabu Di ruang Kerjanya

“Oknum kades berinisial AA, 34, kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29 Agustus) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Selasa, 30 Agustus 2022.

 

Selain menangkap oknum kades, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF, 32, di Kampung Babakananyar. Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer.

 

?Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

 

Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu ini untuk menunjang kerjanya agar tetap segar, Namun demikian, AA mengaku telah tiga tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan agar tetap bugar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya,” tambahnya.

 

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Sukabumi)

Baca juga:  Hari ini Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Kembali Disita KPK, Mulai Tanah Hingga Emas Senilai Rp 104 Miliar
error: