Sitijenarnews.com Jum’at 2 September 2022; Sosok Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi masuk daftar tersangka yang ditahan di kasus mutilasi warga Timika.
Diketahui kasus pembunuhan yang disertai mutilasi empat warga di Mimika, Papua sempat heboh hingga jadi sorotan Panglima TNI dan Presiden Joko Widodo.
Bergerak cepat, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Adapun belakangan ini terkuak sosok mayor INF HF adalah Helmanto Fransiskus Dakhi.
Lalu siapa sosok Mayor INF Helmanto Fransiskus Dakhi?
Berdasarkan penelusuran Tim Awak Media Sitijenarnews.com, Kamis (1/9/2022), Mayor INF Helmanto Fransiskus Dakhi diketahui memiliki jabatan sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandema) Brigadir Infanteri (Brigif) 20 IJK Timika.
Mayor Inf Helmanto sempat menjabat sebagai kasi intel satgas Divif 3 Kostrad.
Lahir di Gunugn Sitoli 4 oktober 1984, Mayor Inf Helmanto beragama Katolik.
Dikasus mutilasi warga timika, disebut-sebut Mayor Inf Helmanto mendapatkan uang pembagian sebesar Rp 22.000.000 Juta.
Sebelumnya, motif pembunuhan sadis warga timika yang dilakukan oknum TNI lantaran faktor ekonomi.
Hal tersebut dibenarkan Komandan Pusat polisi militer TNI angkatan darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melansir dari Kompas.
“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar
Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.
Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan. Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.
“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.
Terancam hukuman berat
Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan akan menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.
Tingkatkan Kewaspadaan di Papua Sementara itu, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan aparat penegak hukum dan militer perlu meningkatkan kewaspadaan imbas kasus mutilasi tersebut.
Menurut Bobby, kewaspadaan ini perlu ditingkatkan karena kasus ini mempunyai muatan antara militer dan warga sipil.
Apalagi, salah satu korbannya diduga merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Kami di parlemen hanya perlu mengingatkan agar meningkatkan kewaspadan karena walaupun kasus ini seperti kriminal biasa, tapi muatan sipil-militer, apalagi ada dugaan keterlibatan anggota atau simpatisan KKB,” kata Bobby.
Diketahui, jasad tiga dari empat korban sudah ditemukan. Polda Papua menduga salah satu korban berinisial LN merupakan simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Bobby pun menyebut adanya potensi kerentanan situasi selama proses penegakkan hukum terhadap para pelaku dilakukan.
Kerentanan situasi ini tak lepas karena adanya simpatisan KKB yang menjadi korban dalam kasus ini.
Menurut Bobby, potensi kerentanan situasi tersebut bisa saja melalui adanya informasi propaganda yang dapat memicu keresahan publik. Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat untuk memonitor mengenai informasi-informasi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Karena situasi di Mimika sangat rentan ketegangan sipil-militer, aparat perlu memonitor informasi yang beredar agar jangan dijadikan propaganda yang berpotensi membuat keadaan ricuh,” tegas Bobby.
Di samping itu, Bobby menyatakan apa pun motifnya para pelaku harus dihukum. “Harus diproses hukum karena jelas normanya dalam KUHP Pasal 338 dan 340 yang menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Apapun motifnya, pelaku harus di hukum,” imbuh dia.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews )