Berikut apa saja bentuk Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak ulasan Lengkapnya Dibawah Ini

Sitijenar. News Jakarta Minggu 6 Februari 2022; BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang disediakan pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat dapat dengan mudah menggunakan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami sakit. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, Anda dan keluarga bisa melengkapi kekurangan tersebut dengan menggunakan asuransi kesehatan swasta atau asuransi pelengkap BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit).

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ketahui layanan dan penyakit yang ditanggung dan juga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan selengkapnya di bawah ini.

Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang ditanggung BPJS. Namun, sama seperti asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.

 

Manfaat dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertera dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Cakupannya pun tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:

 

Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Perataan gigi seperti behel.

Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

Pengobatan mandul atau infertilitas.

Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Alat kontrasepsi.

Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan yang diberikan.

Layanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain penyakit yang tidak ditanggung, tentunya terdapat juga layanan dan penyakit yang ditanggung BPJS. Setiap peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif. Pelayanan tersebut termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

 

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), peserta BPJS berhak atas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:

 

Administrasi pelayanan

Pelayanan promotif dan preventif

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta berhak atas pelayanan kesehatan berikut ini nih.

 

Administrasi pelayanan

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.

Baca juga:  Madura Mencekam; Truck bermuatan tembakau dibakar massa tak dikenal di Lapangan Bulai, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Pagi ini

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.

Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

Rehabilitasi medis

Pelayanan darah

Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

Pelayanan keluarga berencana

Perawatan inap nonintensif

Rawat inap di ruang intensif

Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.

Namun, pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta atau pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk sarana transportasi antar fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga kestabilan kondisi demi keselamatan pasien.

 

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I seperti Puskesmas atau klinik swasta terlebih dulu ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasien yang sakit tidak dapat langsung mendatangi rumah sakit karena banyak penyakit yang bisa ditangani faskes tingkat pertama ini.

 

Di luar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut ini adalah penyakit-penyakit yang dijamin BPJS dan dapat ditangani di Faskes Tingkat I.

 

Kejang Demam

Tetanus

HIV AIDS tanpa komplikasi

Tension headache

Migren

Bell’s Palsy

Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

Gangguan somatoform

Insomnia

Benda asing di konjungtiva

Konjungtivitis

Perdarahan subkonjungtiva

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Miopia ringan

Astigmatism ringan

Presbiopia

Buta senja

Otitis eksterna

Otitis Media Akut

Serumen prop

Mabuk perjalanan

Furunkel pada hidung

Rhinitis akut

Rhinitis vasomotor

Benda asing

Epistaksis

Influenza

Pertusis

Faringitis

Tonsilitis

Laringitis

Asma bronchiale

Bronchitis akut

Pneumonia, bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Hipertensi esensial

Kandidiasis mulut

Ulcus mulut (aptosa, herpes)

Parotitis

InGfeksi pada umbilikus

Gastritis

Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

Refluks gastroesofagus

Demam tifoid

Intoleransi makanan

Alergi makanan

Keracunan makanan

Penyakit cacing tambang

Strongiloidiasis

Askariasis

Skistosomiasis

Taeniasis

Hepatitis A

Disentri basiler, disentri amuba

Hemoroid grade ½

Infeksi saluran kemih

Gonore

Pielonefritis tanpa komplikasi

Fimosis

Parafimosis

Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

Infeksi saluran kemih bagian bawah

Vulvitis

Vaginitis

Vaginosis bakterialis

Salphingitis

Kehamilan normal

Aborsi spontan komplit

Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Ruptur perineum tingkat ½

Abses folikel rambut/kelj sebasea

Mastitis

Cracked nipple

Inverted nipple

DM tipe 1

DM tipe 2

Hipoglikemi ringan

Malnutrisi energi protein

Defisiensi vitamin

Defisiensi mineral

Dislipidemia

Hiperurisemia

Obesitas

Anemia defiensi besi

Limphadenitis

Demam dengue, DHF

Malaria

Leptospirosis (tanpa komplikasi)

Reaksi anafilaktik

Ulkus pada tungkai

Lipoma

Veruka vulgaris

Moluskum kontangiosum

Herpes zoster tanpa komplikasi

Morbili tanpa komplikasi

Varicella tanpa komplikasi

Herpes simpleks tanpa komplikasi

Impetigo

Impetigo ulceratif (ektima)

Folikulitis superfisialis

Furunkel, karbunkel

Eritrasma

Erisipelas

krofuloderma

Lepra

Sifilis stadium 1 dan 2

Tinea kapitis

Tinea barbe

Tinea facialis

Tinea corporis

Tinea manus

Tinea unguium

Tinea cruris

Tinea pedis

Pitiriasis versicolor

Candidiasis mucocutan ringan

Cutaneus larvamigran

Filariasis

Pedikulosis kapitis

Pediculosis pubis

Scabies

Reaksi gigitan serangga

Dermatitis kontak iritan

Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

Napkin ekzema

Dermatitis seboroik

Pitiriasis rosea

Acne vulgaris ringan

Hidradenitis supuratif

Dermatitis perioral

Miliaria

Urtikaria akut

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Vulnus laseraum, puctum

Luka bakar derajat 1 dan 2

Kekerasan tumpul

Kekerasan tajam

 

Layanan gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menanggung peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kriteria gawat darurat antara lain kondisi yang mengancam nyawa peserta, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, hingga kondisi perlu segera memperoleh tindakan medis.

Baca juga:  Apa Sih Arti Kode 86 yang belakangan ini cukup Familiar di Negara Kita Mulai Dari arti di Internal Kepolisian,juga bahasa para Oknum Jurnalis dan Aktivis Pragmatis Untuk Melakukan Transaksi Haram Sampai juga dipakai untuk Bahasa Pergaulan Di Negara Barat. Simak Paparan Lengkapnya dibawah ini

Berikut diagnosis kondisi atau penyakit pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan kriteria gawat darurat.

Bagian Anak

  • Anemia sedang/berat
  • Apnea/gasping
  • Bayi ikterus, anak ikterus
  • Bayi kecil/prematur
  • Cardiac arrest/payah jantung
  • Cyanotic Spell (penyakit jantung)
  • Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
  • Difteri
  • Ditemukan bising jantung, aritmia
  • Edema/bengkak seluruh badan
  • Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  • Gagal ginjal akut
  • Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  • Hematuri
  • Hipertensi Berat
  • Hipotensi/syok ringan hingga sedang
  • Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
  • Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
  • Kejang disertai penurunan kesadaran
  • Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
  • Panas tinggi >400 C
  • Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
  • Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  • Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
  • Tetanus
  • Tidak kencing > 8 jam
  • Tifus abdominalis dengan komplikasi

Bagian Bedah

  • Abses cerebri
  • Abses sub mandibula
  • Amputasi penis
  • Anuria
  • Apendicitis acute
  • Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
  • BPH dengan retensio urin
  • Cedera kepala berat
  • Cedera kepala sedang
  • Cedera tulang belakang (vertebral)
  • Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
  • Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, atah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, serta luka terbuka daerah wajah.
  • Cellulitis
  • Cholesistitis akut
  • Corpus alienum pada: Intra cranial, Leher, Thorax, Abdomen, Anggota gerak, Genetalia.
  • CVA bleeding
  • Dislokasi persendian
  • Drowning
  • Flail chest
  • Fraktur tulang kepala
  • Gastrokikis
  • Gigitan binatang/manusia
  • Hanging
  • Hematothorax dan pneumothorax
  • Hematuria
  • Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
  • Hernia incarcerate
  • Hidrochepalus dengan TIK meningkat
  • Hirschprung disease
  • Ileus Obstruksi
  • Internal Bleeding
  • Luka Bakar
  • Luka terbuka daerah abdomen
  • Luka terbuka daerah kepala
  • Luka terbuka daerah thorax
  • Meningokel/myelokel pecah
  • Multiple trauma
  • Omfalokel pecah
  • Pankreatitis akut
  • Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  • Patah tulang iga multiple
  • Patah tulang leher
  • Patah tulang terbuka
  • Patah tulang tertutup
  • Periappendicullata infiltrate
  • Peritonitis generalisata
  • Phlegmon dasar mulut
  • Priapismus
  • Prolaps rekti
  • Rectal bleeding
  • Ruptur otot dan tendon
  • Strangulasi penis
  • Tension pneumothoraks
  • Tetanus generalisata
  • Torsio testis
  • Tracheo esophagus fistel
  • Trauma tajam dan tumpul daerah leher
  • Trauma tumpul abdomen
  • Traumatik amputasi
  • Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  • Unstable pelvis
  • Urosepsi

Bagian Kardio vaskuler

  • Aritmia
  • Aritmia dan shock
  • Cor Pulmonale decompensata yang akut
  • Edema paru akut
  • Henti jantung
  • Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
  • Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
  • Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
  • Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
  • Krisis hipertensi
  • Miokarditis dengan shock
  • Nyeri dada
  • Sesak nafas karena payah jantung
  • Syncope karena penyakit jantung

Bagian Kebidanan

  • Abortus
  • Distosia
  • Eklampsia
  • Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
  • Perdarahan Antepartum
  • Perdarahan Postpartum
  • Inversio Uteri
  • Febris Puerperalis
  • Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  • Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

Bagian Mata

  • Benda asing di kornea mata / kelopak mata
  • Blenorrhoe/Gonoblenorrhoe
  • Dakriosistisis akut
  • Endoftalmitis/panoftalmitis
  • Glaukoma : Akut dan Sekunder
  • Penurunan tajam penglihatan mendadak: Ablasio retina, CRAO, Vitreous bleeding Selulitis Orbita
  • Semua kelainan kornea mata : Erosi, Ulkus/abses, Descematolis
  • Semua trauma mata :Trauma tumpul, Trauma fotoelektrik/ radiasi, Trauma tajam/tajam tembus
  • Trombosis sinus kavernosis
  • Tumororbita dengan perdarahan
  • Uveitis/ skleritis/iritasi

Bagian Paru-paru

  • Asma bronchitis moderate severe
  • Aspirasi pneumonia
  • Emboli paru
  • Gagal nafas
  • Injury paru
  • Massive hemoptisis
  • Massive pleural effusion
  • Oedema paru non cardiogenic
  • Open/closed pneumathorax
  • P.P.O.M Exacerbasi akut
  • Pneumonia sepsis
  • Pneumathorax ventil
  • Reccurent Haemoptoe
  • Status Asmaticus
  • Tenggelam

Bagian Penyakit Dalam

  • Demam berdarah dengue (DBD)
  • Demam tifoid
  • Difteri
  • Disequilebrium pasca HD
  • Gagal ginjal akut
  • GEA dan dehidrasi
  • Hematemesis melena
  • Hematochezia
  • Hipertensi maligna
  • Keracunan makanan
  • Keracunan obat
  • Koma metabolic
  • Leptospirosis
  • Malaria
  • Observasi shock

Bagian THT

  • Abses di bidang THT & kepala leher
  • Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
  • Benda asing telinga dan hidung
  • Disfagia
  • Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
  • Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
  • Otalgia akut (apapun penyebabnya)
  • Parese fasialis akut
  • Perdarahan di bidang THT
  • Syok karena kelainan di bidang THT
  • Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
  • Tuli mendadak
  • Vertigo (berat)
Baca juga:  Anggota Komisi VI DPR Nashim Khan Minta Pengawasan Ketat Skema KUR untuk Kopdes Merah Putih

Bagian Syaraf

  • Syaraf Kejang
  • Stroke
  • Meningo enchepalitis

 

Tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Asuransi BPJS Kesehatan tak hanya menanggung rawat inap dan rawat jalan untuk mengobati penyakit, tetapi juga tindakan operasi.Berikut ini tindakan operasi yang ditanggung BPJS.

  • Operasi amandel
  • Operasi batu empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi atau operasi pencabutan graham bungsu
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi tubektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu

 

Apakah pengobatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan memastikan mitra fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit (RS), tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja sama, serta tidak harus membayar biaya di luar ketentuan yang diatur bersama.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung pemerintah, termasuk biaya obat-obatan. Hal sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus Corona.

 

Apakah peserta BPJS Kesehatan diprioritaskan dapat vaksin Covid-19?

BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin. Dengan ini, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotan yang masih aktif di BPJS Kesehatan.

 

Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan

Sebagai anggota BPJS Kesehatan dan pihak konsumen, mengetahui hak dan kewajiban peserta sangat penting. Tujuannya adalah agar Anda bisa memperoleh manfaat maksimal dari keanggotaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri telah mencantumkan daftar hak dan kewajiban peserta di situs resminya seperti berikut ini:

 

Hak peserta yang dijamin BPJS Kesehatan

  • Memperoleh kartu keanggotan peserta BPJS Kesehatan sebagai identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan
  • Memperoleh layanan kesehatan sesuai syarat dan ketentuan yang ditanggung BPJS Kesehatan
  • Memperoleh akses informasi terkait prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
  • Memperoleh akses untuk memberikan kritik, saran, keluhan, dan pengaduan langsung ke pihak BPJS Kesehatan, baik secara lisan maupun tulisan

 

Kewajiban yang perlu dipenuhi anggota BPJS Kesehatan

  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
  • Membayarkan iuran secara rutin sesuai pilihan kelas masing-masing
  • Memberikan informasi terkait data diri dan anggota keluarga dengan lengkap dan sebenar-benarnya ketika mendaftar
  • Menginformasikan pengkinian atau perubahan data diri, seperti pindah alamat, perubahan status pernikahan, hingga berita kematian, langsung ke pihak BPJS Kesehatan
  • Mengikuti segala syarat dan ketentuan terkait prosedur pelayanan kesehatan
  • Memastikan kartu keanggotaan tidak hilang, rusak, atau digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak

(Red/Tim)

error: