Sitijenarnews.com Kamis 6 Oktober 2022: Malam ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
“Namun persyaratan fungsi belum dicukupi,” jelas dia.
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Selanjutnya sekuriti officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan steward. Namun steward yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atu melarang pemakaian saat pemakaian.
Tim Investigasi Polri melakukan pendalaman dan analisa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait kejadian tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seluruh rekaman CCTV yang ada sudah dilakukan analisa dan pendalaman untuk dijadikan satu alat bukti terkait tragedi Kanjuruhan.
“Sudah dilakukan analisa dan pendalaman dan itu merupakan salah satu alat bukti petunjuk yang menjadi bahan penyidikan maupun analisa tim penyidik,” kata Dedi dalam jumpa pers di Polres Malang, Rabu malam, 5 Oktober 2022 kemarin.
Dedi menjelaskan, rekaman CCTV yang dilakukan pendalaman dan analisa oleh penyidik tersebut, merupakan rekaman dari pintu 9 hingga 14 di Stadion Kanjuruhan. Pada titik-titik itu, banyak korban berjatuhan.
Menanggapi adanya rekaman yang beredar terkait petugas menghalang-halangi penonton yang akan keluar dari area stadion, Dedi mengatakan, sebenarnya saat itu anggota polisi yang bertugas sedang melakukan proses evakuasi.
“Anggota Polri saat mengevakuasi kepanikan itu, terjadi semacam boleh dikatakan dihalang-halangi, dilempar, kemudian terjadi lari. Pada pintu 13 dan 14, anggota polisi ada yang meninggal dunia,” tutur dia.
Ia menambahkan, dalam upaya untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut harus dipandang secara utuh dan komprehensif, termasuk bagaimana kondisi stadion, terkait statuta FIFA dan sejumlah aturan lain dalam pertandingan.
“Itu sedang dikaji oleh tim. Terkait (Panpel Arema FC), ada pendalaman, masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan tim,” ujarnya.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
Dan dari keenam tersangka itu, terdapat tiga personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun keenam tersangka itu yakni;
Panpel Arema FC Abdul Haris
Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Kompol Wahyu SS Kabagops Polres Malang
AKP H Brimob Polda Jatim
AKP TSA Kasat Samapta Polres Malang.
Dan ini masih sementara tidak menutup kemungkinan ada Tersangka lainnya/ akan kembali bertambah
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)