Gegara Kisruh pada ajang Pilkades Kemarin. Rasidi Warga Kembang Sari Jatibanteng Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Lolos akhir Di tangkap dan Ditahan di Polres Situbondo

Sitijenarnews.com Senin 10 Oktober 2022: Ajang Pemilihan Kepala Desa Serentak di 17 Desa Di Kabupaten Situbondo Yang digelar Beberapa Hari lalu Menyisakan Beberapa Persoalan. Salah satunya Ajang pilkades di Kecamatan Jatibanteng tepatnya di Desa panggeng atau Kembang Sari.

Keterangan Fhoto, Setelah Berhasil Lolos Dari Kejaran Polisi,Rasidi Pelaku Penganiayaan Menggunakan sajam karena Gisruh Pilkades Di Kembang Sari. Jatibanteng Akhirnya Di tangkap

Pertarungan dua kandidat yang mana sama sama pernah menjabat 2 Periode Kepala Desa itu berlangsung cukup panas. Salah satu diantaranya terjadi gesekan dan kontak Fisik antar pendukungnya

Nah kini Gegara Kisruh pada ajang Pilkades Kemarin. Rasidi Warga Kembang Sari Jatibanteng Pelaku Penganiayaan Berat dengan sajam yang Sempat Lolos akhir Di tangkap dan Ditahan di Polres Situbondo.

 

Pelaku menganiaya Salah satu pendukung lawan gegara saling ejek antar pendukung

Sementara dari hasil Penelusuran Tim Dari awak media Sitijenar Group dilokasi Kejadian. Penganiayaan ini bermula saat adu Omongan Antara Pelaku dengan nama Rasidi yang notabene pendukung Taufik (Calon Kades) dan Ahmad alias pak Diah Pendukung Helmi (Kades Terpilih) Warga RT 5 yang Juga berasal dari dusun Sumber pinang Desa Kembang sari kecamatan Jatibanteng. Dan diketahui dalam insiden ini Ahmad Mengalami Luka Bacok dibagian Lengan akibat Sajam .

Rasidi kini Resmi Ditahan mulai hari ini Senin tanggal 10 Oktober 2022 pkl. 14.20 WIB, setelah sempat buron beberapa hari dari kejaran petugas.

Diketahui RASIDI alias PAK FENI bin MAKSUM, Laki-laki, 43 th, yang sehari – harinya bekerja sebagai Pedagang Pisang ini Beralamat kan di Dusun. Sumberpinang Desa. Kembangsari Kecamatan. Jatibanteng Kabupaten. Situbondo

Keterangan fhoto,Setelah Berhasil Lolos Dari Kejaran Polisi,Rasidi Pelaku Penganiayaan Menggunakan sajam karena Gisruh Pilkades Di Kembang Sari. Jatibanteng Akhirnya Di tangkap

Atas perbuatan nya Yang bersangkutan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/88/X/2022/Satreskrim tanggal 10 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana *Penganiayaan* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Baca juga:  Oknum Perwira Cabul; Kasatlantas Digrebek Warga Selingkuh dengan Istri Polisi Lain, Berikut dibawah Ini Kronologi Penangkapannya
Keterangan fhoto, Gegara Kisruh pada ajang Pilkades Kemarin. Rasidi Warga Kembang Sari Jatibanteng Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Lolos akhir Di tangkap dan Ditahan di Polres Situbondo

Dan pantauan tim investigasi Sitijenar Group Tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Polres Situbondo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 s.d 29 Oktober 2022.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)

error: