Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Kamis 13 Oktober 2022 – Pelaporan Persyaratan Tambang Bentuk Tidak Pahamnya Pelapor, Hal tersebut disampaikan oleh aktivis senior Amirul Mustafa yg juga Ketua perkumpulan Masyarakat Jasa Kontruksi (MAJAKI) Situbondo, menyikapi pelaporan persyaratan tambang dalam proses pengadaan barang / jasa oleh salah satu pegiat anti korupsi kepada pihak aparat penegak hukum (APH), Situbondo, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022).
Menurut Amirul Mustafa yang akrab di sapa Bang MA menjelaskan “itu merupakan salah satu bentuk ketidakpahaman utuh pelapor terkait proses pengadaan barang / jasa di daerah,” kata Bang MA mengawali keterangannya.
“Tidak ada yang salah dan dilanggar dalam regulasi pengadaan barang / jasa mulai dari peraturan Presiden sampai kepada Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP terkait persyaratan tambahan lainnya,” lanjut aktifis senior ini.
“Ada beberapa tahapan dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan yang semua proses melalui tahapan E-Tendering serta sangat berbeda dengan tahapan pelaksanaan dilapangan,” ujar Bang MA.
Seperti diketahui dari salah satu pemberitaan di media online kemarin,pada Rabu 12 Oktober 2022 seorang pegiat anti korupsi melaporkan salah seorang penyedia jasa dengan inisial R kepada Polres Situbondo terkait dugaan surat dukungan material tambang.
“Kami berharap pihak Polres Situbondo tidak gegabah dalam menangani pelaporan yang bersifat Lex Specialis ini walaupun dugaan kasus korupsi yang dijeratkan tetap harus mengacu pada undang-undang jasa kontruksi berikut aturan pelaksanaannya,” pungkas Bang MA sembari tersenyum.
Sementara itu ditempat terpisah Tim awak Media Sitijenarnews dan Headline-news mengkonfirmasi melalui Via WhatsApp (WA) Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A., menjelaskan “bahwa kita tetap akan menganalisis semua laporan tersebut serta bukti-bukti yang sudah dilaporkan oleh pelapor,” tuturnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)