Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPR Mayoritas Parpol yang ada Di Situbondo tegas Menolak

Sitjenarnews.com Situbondo Jatim Kamis 8 Desember 2022: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo melaksanakan uji publik penatataan daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat. ( 08/12/2023). Di Aula BLK Situbondo.

Keterangan Fhoto,Acara uji publik penatataan daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Yang Diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Di Aula BLK Situbondo Siang Ini 08/12/2023

Dari beberapa partai yang memberikan tanggapan, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan Perindo semua menolak Penataan Dapil ataupun penambahan Dapil dan alokasi kursi DPR.

Saat Dikonfirmasi oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo,Hafid selaku LO PKB Kabupaten Situbondo mengatakan ” Komposisi Dapil dan Jumlah Kursi per- Dapil sudah kadung melekat dalam pikiran masyarakat sehingga jika terjadi perubahan atau penataan Dapil kembali dimungkinkan akan berpengaruh pada partisipasi pemilih. Selain itu, Menjaga kondusifitas masyarakat konstituen yang sudah dirawat maka jika penataan Dapil ini terealisasi yang dirugikan adalah Caleg dan Partai Politik “.

” jika sepanjang masyarakat tidak yang ada mengeluh dan kesetaraan nilainya masih bagus serta tidak melanggar peraturan, ya, tidak perlulah dirubah.” Lanjut Hafid.

Senada juga Seperti yang Disampaikan oleh Hafid.  Rachmad ketum DPD Golkar dengan tegas juga menolak penataan Dapil opsi kedua dan ketiga, artinya Golkar Kabupaten Situbondo menyetujui opsi pertama yakni tetap seperti semula ( Pemilu 2019 ). Bahkan Rachmad mengatakan Dapil yang saat ini ada, itu sudah mulai tahun 2004 sudah 4x pemilu dan lancar aman saja, jadi tidak perlu dirubah dan tidak melanggar 7 prinsip.

Sementara dalam acara ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menyampaikan tiga opsi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2024 guna mendapat tanggapan masyarakat. Opsi pertama, tetap seperti semula, opsi kedua, Dapil 2 dipecah Jangkar sedapil dengan Arjasa, sementara Kapongan dengan Mangaran. Opsi ketiga, Jangkar yang sebelumnya gabung dengan dapil 2 dirancang akan digabungkan pada Dapil 3.

Baca juga:  Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Meningkat, Kini KPK Tambah Kapasitas dengan bekerjasama dengan Rutan di Mako Puspomal TNI

Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Iwan mengatakan, hal tersebut dirancang dengan mempertimbangkan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan.

Keterangan Fhoto,Acara uji publik penatataan daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Yang Diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Di Aula BLK Situbondo Siang Ini 08/12/2023

” Tapi, ini masih rancangan dan sepenuhnya nantinya akan diputuskan oleh KPU Pusat, maka tanggapan – tanggapan dan masukan dari masyarakat semuanya akan disampaikan pada KPU Pusat ” Tegas Iwan.

 

Jangan Lupa Simak Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Acara uji publik penatataan daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Yang Diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Di Aula BLK Situbondo Siang Ini 08/12/2023. Yang Telah Dirangkum oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim:

(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)

error: