Sitjenarnews.com Besuki Situbondo Jatim Selasa 24 Januari 2023: Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Situbondo Siang ini melakukan Restorative Justice atas penanganan dugaan Perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan, Serta Pengrusakan pada Siang ini Selasa (24/1/2023).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Besuki Agus Bustomi Mengatakan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara kedua Belah pihak yaitu Astrid Nuansa Lila dan Deni. Yang disaksikan langsung pula oleh kedua Kuasa Hukum keduanya yang terlibat dengan permasalahan ini.
Pantauan Tim awak media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo. Yang siang ini juga berada di Mapolsek Besuki memantau Proses Restoratif Justice ini memang sempat berjalan alot akan tetap sekira pukul 14:00 Wib Kedua Belah pihak sepakat berdamai.
Sekedar diketahui bahwa Kedua belah pihak antara Astrid dan Deni ini sama sama saling lapor dikarenakan ada miskomunikasi antara keduanya terkait Kerjasama bisnis.
Sebelumnya sempat terjadi ketegangan dikarenakan adanya Pengrusakan pintu dan Pemasangan Banner yang dianggap merugikan kedua belah pihak yang bertikai ini.
Saat ketegangan Kedua belah pihak yang juga didampingi Kuasa Hukumnya Masing-masing mulai memanas beberapa hari terakhir ini. Satreskrim Besuki Mengambil Inisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak di mapolsek Besuki Sehingga upaya Perdamaianpun Terjadi Siang ini.
Menurut Kuasa Hukum Astrid, Lukman Hakim S.H Saat Dikonfirmasi langsung oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo di mapolsek Besuki mengatakan, Kami Sebagai Perwakilan dari Sodara Astrid Mengapresiasi Unit Reskrim Polsek Besuki yang mana siang ini telah membantu memfasilitasi dan Mempertemukan kami Sehingga Terjadi Perdamaian dari kedua belah pihak yang berperkara ini.
Lukman Juga Menambahkan “Hal ini Saya kira hanyalah Kesalah Fahaman yang terjadi. Klien saya yang kemarin sempat dituduh Melakukan dugaan Penggelapan dan Penipuan itu tidak benar adanya.
Bahkan untuk laporan yang kami layangkan sebulan lalu kami juga tarik dikarenakan kami telah sepakat berdamai dan tidak ada tuntutan apapun setelah ini ya tentunya dengan beberapa persyaratan yang telah kami Sepakati bersama siang ini.
Yang jelas dikesempatan kali ini. saya juga perlu menyampaikan kepada publik bahwasanya Klien saya atas nama Astrid ini tidak melakukan apa yang sempat dituduhkan kemarin Pungkas Lukman.
Senada Pula Disampaikan oleh Ricky Richardo SH. kuasa Hukum dari Deni. Yang mana Ricky Mengapresiasi Unit Reskrim Polsek Besuki yang ikut Memfasilitasi adanya Upaya Restoratif Justice Siang ini. saya mewakili klien saya menerima kesepakatan yang telah dituangkan dalam pertemuan siang ini.
Walau Pertemuan Sempat ada Ketegangan diawal awal tapi Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan kami sepakat untuk sama-sama Mencabut Laporan kami. Semoga kedepannya mereka yang sempat bertikai agar kembali rukun Dikarenakan dan walau bagaimanapun Kedua Belah pihak ini masih ada ikatan Keluarga pungkasnya.
Sekedar informasi,Restorative justice saat ini memang sangat dianjurkan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, yang mana dulu penegakan hukum berfokus pada pemidanaan yang saat ini diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana diluar Proses Pengadilan.
Simak sampai Tuntas Berikut dibawah ini Video Dokumentasi Proses Restoratif Justice yang difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Besuki Siang ini yang juga dihadiri kedua belah Pihak Beserta Pencopotan Banner Sengketa dan Pencabutan Laporan Polisi di Mapolsek Besuki yang Berhasil Dihimpun oleh Tim Awak Media Sitjenarnews dan Headline-news biro Situbondo Jatim:
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews dan Headline-news Situbondo Jatim)