Ada ada Saja: Jokowi Keluarkan Aturan Baru yaitu Dilarang Menjual Rokok dengan cara Eceran. Emang Belinya Harus Per.Bungkus?

Sitjenarnews.com Selasa 27 Desember 2022; Presiden Joko Widodo (Jokowi) Secara Resmi akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan atau Eceran.

Keterangan Fhoto, Pedagang Rokok Eceran yang kerap kita temui dipinggiran jalan

Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan (per batang) pada 2023 Mendatang.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” Atau yang biasa kerap dikenal Ngecer atau Eceran dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara seperti dikutip, Senin (26/12/2022).

Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.

Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para perokok aktif yang ada di Indonesia. Sebab setiap tahun angka perokok aktif terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.

Pengetatan soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itu pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran.

Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021.

Baca juga:  Sangatlah Tak Patut Dicontoh: Oknum Polisi di Bandung ini Siksa dan Paksa Mantan Pacarnya untuk Lakukan Bunuh Diri

Sementara dengan adanya Aturan ini Sejumlah pedagang kecil seperti asongan dan warung- warung pinggir jalan mulai khawatir dengan kebijakan ini kalau nantinya benar – benar Diterapkan penjualan rokok dengan cara diecer per batang lebih menguntungkan dibanding penjualan rokok per bungkus.

jika penjualan ketengan atau eceran dilarang, mereka takut pendapatannya menurun.terlebih lagi saat harga rokok pada naik seperti Saat ini.

Jarang konsumen mereka membeli rokok perbungkus.kebanyakan mereka melayani eceran karena konsumen mereka adalah pekerja kelas bawah.

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)

error: