Akhirnya Masuk Perangkap, 4 Polisi Kena OTT Peras Pengusaha Rp 15 Juta untuk Surat Izin Usaha

Sitijenarnews.Com Lampung Jum’at 8 April 2022 – Polda Lampung mengamankan empat orang oknum polisi yang kedapatan memeras pengusaha dan ASN di Kota Metro, Lampung.

Dok Fhoto, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan.

Pelaku meminta Rp 15 juta untuk pengusutan surat izin usaha.

 

Kasus ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan.

 

Menurut dia, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada empat oknum polisi tersebut.

 

“Kita Bidang Propam sudah melakukan pendalaman kepada empat oknum anggota tersebut,” kata Syarhan di Mapolda Lampung, Jumat (8/4/2022).

 

Syarhan menjelaskan, keempat tersangka yang belum bisa dibuka identitasnya tersebut diamankan dalam OTT di Kecamatan Metro Barat pada Jumat (1/4/2022) malam.

 

Keempatnya merupakan anggota polisi yang bertugas di jajaran kesatuan Polres Metro.

 

“Kita masih dalami kasus ini, keempatnya masih kita periksa secara intensif,” kata Syarhan.

 

Dikatakan Syarhan, OTT ini yang kedua setelah sebelumnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 27 Maret 2022.

 

Pada OTT itu, Bid Propam mengamankan tiga anggota Polres Tulang Bawang Barat yang diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat.

 

Berdasarkan informasi dari internal kepolisian, OTT tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha dan ASN di Kota Metro yang menyebutkan mereka dimintai uang dengan dalih surat izin usaha.

 

Para oknum anggota ini berdalih surat izin usaha yang dimiliki pengusaha itu palsu dan akan segera memperkarakannya.

 

Tudingan surat palsu ini juga disebutkan bisa tidak diperpanjang jika si pengusaha dan ASN memberikan uang Rp 15 juta.

 

Merasa diperas, pengusaha dan ASN itu melaporkannya ke Bid Propam Polda Lampung hingga dilakukan OTT itu.

Baca juga:  MANTAB; KPK hari ini Kembali menyita aset milik Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, senilai ratusan miliar rupiah

 

Dalam OTT itu, Bid Propam menyita uang Rp 7 juta dari Rp 15 juta yang diminta para oknum itu.

 

(Red/Tim-Biro Lampung)

error: