Anda Menemukan ada Oknum Jaksa Nakal Disekitar anda dan anda Bingung Harus Melapor Kemana? Nah Berikut dibawah ini tata cara mudah Melaporkan Jaksa Nakal disekitar anda kepada Komisi Kejaksaan

Sitijenarnews.Com Jakarta Jum’at 8 April 2022; Pernah gak sih kalian menemukan ada jaksa yang ‘nakal’ misal Jaksa yang suka main Proyek. Jual beli kasus dan Lain lain di sekitarmu. Tapi kebingungan bagaimana cara melaporkan perilaku tercela mereka? Ayo jangan ragu Segera laporkan!.

 

Dok Fhoto, Logo Resmi KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa. Apabila ada jaksa nakal, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Kejaksaan.

 

Caranya gampang kok. Kalian tinggal buat pengaduannya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Nah, berikut ini beberapa tata cara pengaduan yang bisa dilakukan yaitu,

berikut dibawah ini tata cara mudah cara mengadukan jaksa nakal ke Komisi Kejaksaan:

1. Laporan pengaduan melalui pos atau PO Box

Laporan pengaduannya harap ditulis dalam bahasa indonesia yang baku ya. Bisa dilakukan oleh pelapor atau yang mendapat kuasa untuk maksud tersebut.

Dalam laporan tersebut perlu memuat beberapa perihal sebagai berikut:

Tolong identitas pelapor yang lengkap ya, di antaranya Nama, alamat, pekerjaan, no.telp disertai dengan Foto kopi KTP pelapor.

Sementara bila pelapor bertindak selaku kuasa, harus disertai dengan surat kuasa. Selain itu, harus dilengkapi oleh identitas terlapor (jaksa / pegawai Kejaksaan) secara jelas seperti nama, jabatan, NIP, alamat lengkap Unit Kerja Terlapor.

Jangan lupa sertakan juga uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan pengaduan. Kemudian alasan pengaduan diuraikan secara jelas dan rinci disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan lain-lain.

Nah, jangan lupa laporan pengaduan tersebut harus ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya. Setelah itu, bisa dikirimkan ke alamat Komisi Kejaksaan RI yang ada di Jl. Rambai No.1A, RT.6/RW.2, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130.

Baca juga:  Penyelenggara Pilkades dan Cakades Sebagai Cooling System Jelang Tahap Pemilihan

 

2. Laporan pengaduan melalui surat elektronik (Email)

Bila tak ingin ribet, boleh juga mengajukan laporan via email. Instruksi tak jauh berbeda dengan cara membuat pengaduan via pos. Laporan pengaduan diketik dalam format file Word document seperti doc dan docx.

 

Selain itu, masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendownload file Form Pengaduannya atau bisa langsung kunjungi laman komisi-kejaksaan.go.id. setelah itu, silahkan kirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id.

Juga bisa melalui WhatsApp

Apabila masyarakat mengirimkan laporan pengaduan melalui WhatsApp, perlu memuat ketiga hal tersebut di atas, seperti halnya melalui pos atau email. Di antaranya, yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, dan uraian alasan laporan pengaduan disertai bukti-bukti. Berkas laporan dapat dikirim ke nomor 081220713931 dengan format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada WhatsApp.

 

Atau Anda juga Bisa datang langsung Dengan Membawa Seluruh Dokumen pendukungnya dengan alamat lengkap nya di Jl. Rambai No.1A, RT.6/RW.2, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan,

 

Semoga bermanfaat ya kawan, demi penegakan hukum di tanah air kita yang lebih baik kedepannya. Sekian wassalam.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: