Sitijenarnews.Com Bandung Jabar Kamis 31 Maret 2022; Seorang pegawai di BPK RI Kanwil Jabar berinisial AMR ditetapkan sebagai tersangka karena memeras rumah sakit Rp 500 juta dan Puskesmas Rp 20 juta di Bekasi.

Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib mengatakan, tersangka merupakan pegawai BPK RI yang juga menjabat sebagai ketua tim pemeriksa atau auditor.
“Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti,” kata Agus di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3).
Di lokasi yang sama, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana memastikan akan mengembangkan kasus itu. Temuan sementara, pihak rumah sakit dan Puskesmas sudah menyerahkan sejumlah uang. Uang itu diserahkan oleh mereka karena ketakutan diancam tersangka.
“Fakta yang ditemukan di lapangan kenapa mereka memberikan uang itu kepada oknum itu karena ketakutan, terpaksa dia dalam artian memberikan itu,” ujar Asep.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu pegawai BPK RI Kanwil Jabar melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan Puskesmas yang berada di Bekasi. Rumah sakit dimintai uang Rp 500 juta. Sedangkan, tiap Puskesmas dimintai uang senilai Rp 20 juta.
Dalam proses pengungkapan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 351.900.000 di sebuah apartemen. Barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
(Red/Tim-Biro Bandung Jabar)