Banjir Perkara Korupsi, Kejari Bangkalan Kebut Berkas Dakwaan Korupsi APBDes Yang Melibatkan Beberapa Kades

Sitijenarnews.com Bangkalan Madura Rabu 3 Agustus 2022; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan tengah mengebut berkas dakwaan terkait perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam, Kecamatan Blega Tahun Anggaran 2016. Dengan harapan, kasus dugaan korupsi berjamaah oleh Kepala Desa (Kades) aktif setempat berinisial MH (46) segera disidangkan.

Dok Fhoto, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bangkalan mengawal empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Karang Gayam TA 2016 ketika hendak dilimpahkan ke Kejari Bangkalan, Beberapa saat lalu.

MH saat ini berada di balik jeruji Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya bersama tiga kroninya; mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS (57), mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA (50), dan pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial Selanjutnya, US (62).

 

“Berkas-berkasnya sudah lengkap. Ini sedang kami kebut untuk proses pembuatan dakwaan sehingga bisa lebih cepat disidangkan di Pengadilan Tinggi Surabaya,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Hendrawan, Selasa (2/8/2022).

 

Seperti diketahui, proses penyidikan hingga pelimpahan keempat tersangka berikut sejumlah barang bukti atas perkara dugaan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2016 itu sebelumnya dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan. Kerugian negara senilai Rp 587.339.400 dari total anggaran Rp 1,06 miliar yang disediakan.

 

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari dokumen laporan pertanggungjawaban DD dan ADD APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016, Perdes tentang APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016, dokumen-dokumen terkait pencairan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 lalu.

 

Termasuk dokumen-dokumen terkait SK pengangkatan jabatan Pj Kades, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Karang Gayam tahun 2016, serta uang tunai senilai Rp 150.000.000. Tersangka kades aktif berinisial MH kala itu tercatat menjabat Ketua BPD Karang Gayam.

 

“Proses kasus ini lebih cepat jika dibandingkan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya. Karena kami menerima pelimpahan dari teman-teman penyidik Satreskrim Polres Bangkalan,” jelas Hendrawan.

Baca juga:  KPK Hari Ini Kembali Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bantuan Keuangan Provinsi Jatim

 

Dalam modusnya, seperti yang telah disampaikan KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana, keempat tersangka melakukan pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Para perangkat desa dan Ketua BPD Karang Gayang yang masih dijabat tersangka MH tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas, tidak membelanjakan kegiatan, banyak melakukan kegiatan fiktif, pembelanjaan fiktif.

 

“Begitu rampung langsung dilimpahkan karena masih banyak perkara tindak pidana korupsi yang tengah kami tangani,” tegasnya.

 

Selain kasus tersebut, Kejari Bangkalan tengah menyiapkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi lain seperti dana bantuan untuk warga miskin berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial periode 2019-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

 

Perkara ini menyeret mantan isteri Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU, pendamping PKH tingkat desa 2017-2018 berinisial MZ, pendamping PKH tingkat desa 2019-2021 berinisial AM, seorang perempuan tanpa jabatan berinisial SI, dan pendamping PKH kecamatan berinisial AGA.

 

Kejari Bangkalan juga tengah disibukkan dengan pembuatan dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes Tanjung Bumi tahun anggaran 2021. Kasus ini menyeret Camat Tanjung Bumi berinisial AA serta Kades Tanjung Bumi berinisial MR.

 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejari Bangkalan merilis ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa. Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada tahun 2022 dan sejumlah 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021. Ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.

Baca juga:  Ringankan Beban Peternak, Polres Probolinggo Bagikan 1.200 Kg Sembako Dan 8.000 Kg Konsentrat

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Bangkalan Madura)

error: