Sitijenarnews.com Lumajang Jatim Kamis 18 Agustus 2022; Tiga dari lima mantan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Lumajang kembali ditangkap polisi setelah mendapat kado remisi bebas dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).
Padahal baru sekitar 5 menit mereka menghirup udara bebas.
Tiga mantan narapidana, Zaenal warga asal Kecamatan Klakah, Salim warga asal Kecamatan Randuagung, dan Andi Amrizal warga asal Kecamatan Pasirian, Lumajang, dibekuk tepat di depan lapas.
Sebelumnya, Zaenal dan Salim sudah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan, Andi Amrizal sekitar 1,5 tahun.
Suasana haru mewarnai penangkapan. Salah satu keluarga mantan napi menangis histeris saat polisi mengeluarkan borgol dari saku celana.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang, Endra Suwartono mengatakan, dalam momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77, pihaknya telah memberikan remisi bebas untuk lima orang.
Namun tiga orang di antaranya harus ditangkap ulang karena ada kasus kriminal lain yang belum dilakukan persidangan. Penangkapan tersebut berkenaan dengan kasus pencurian sepeda motor.
“Hampir 6 bulan yang lalu kami sudah koordinasi dengan polisi. Jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa untuk penyidikan kasus berikutnya. Sepertinya, mereka masih terlibat kasus pencurian sepeda motor,” ujarnya.
Kini tiga orang itu berada di Polres Lumajang.
Besar kemungkinan, mereka akan kembali menghuni Lapas Kelas IIB Lumajang setelah diganjar hukuman oleh hakim.
“Pesan saya, hukuman ini benar-benar jadikan pelajaran. Setelah keluar nanti, jangan berbuat kriminal lagi supaya bisa terus berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Lumajang Jatim)