Bawaslu Imbau Seluruh ASN agar Segera Melapor jika Namanya Dicatut Parpol

Sitijenarnews.com Jakarta Minggu 14 Agustus 2022; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melapor, apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik (Parpol) dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dok Fhoto, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Imbauan tersebut disampailan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnys, Sabtu (13/8/2022).

 

Bagja mengatakan, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu 2024..

 

Bagja menuturkan, Bawaslu telah menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.

 

“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Bagja.

 

Bagja menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Masih Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung; Selain Kepala Bapeda Jatim Petang ini Beberapa Anggota DPRD Tulungagung Juga Ikut Dijebloskan Kedalam tahanan oleh KPK
error: