Sitijenarnews. Com Senin 7 Februari 2022; Bepergian menggunakan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19, setiap calon penumpang harus mengikuti berbagai aturanyang ditetapkan pemerintah.
Calon penumpang wajib melampirkan sejumlah syarat.
Untuk itu penumpang pesawat wajib mengetahui aturan penerbangan terbaru di bulan Februari 2022.
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur perjalanan dalam negeri.
Adapun peraturan tersebut mewajibkan penumpang sudah vaksin Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR.
Berikut syarat lengkap bepergian dengan menggunakan pesawat terbang berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat berdasarkan SE 22/2021 selengkapnya:
* Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
– Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
– Hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
* Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
– Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
– Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews.Com)