Sitijenarnews.com Jakarta Jum’at 19 Agustus 2022; Sebanyak enam polisi diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan alias obstruction of justice, dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, mereka diduga merintangi penyidikan, usai diperiksa oleh tim khusus Polri.
“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan,” kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah ditahan di tempat khusus (Patsus). Mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
“Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya,” tuturnya.
Berikut ini daftar nama enam polisi yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan;
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri;
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dan Sampai Saat ini Agung juga mengatakan Timsus terus memeriksa 83 personel lainnya yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. perkembangan Selanjutnya agung juga Berjanji akan menyampaikan ke Publik Secara Terbuka. Pungkasnya.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)