Sitijenarnews.com Selasa 2 Agustus 2022; Angin segar bagi yang masih memiliki tunggakan pajak. Saat ini ada 8 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2022.
Pemutihan pajak menjadi kabar baik buat yang punya tunggakan atau telat membayar pajak .
Sebab, beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak artinya tak perlu membayar sanksi denda keterlambatan.
Penelusuran Tim awak Media Sitijenarnews.com, selama Mei-Agustus 2022, ada 8 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan.
Masing-masing wilayah punya program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan alias penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut daftar 8 provinsi yang menerapkan :
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022.
Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
3. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relaksasi di antaranya:
– Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
– Pemutihan denda pajak (4 April sampai dengan 31 Agustus 2022).
4. Kalimantan Utara
Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.
5. Kalimantan Tengah
Dikutip dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Relaksasi tersebut di antaranya:
– Pembebasan denda
– Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
– Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
– Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya
6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak .
Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.
“Pembebasan denda (pajak kendaraan itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022,” ungkap Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur Kamis (16/6) lalu.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
7. Bangka Belitung
Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:
– Penghapusan denda pajak
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
– Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi
8. Nusa Tenggara Barat
Dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.
Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama
(Red/Tim-Biro pusat Sitijenarnews)