Sitjenarnews.com Jakarta Senin 8 Agustus 2022; Setelah dijemput dari rumah dinasnya, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dengan pengawalan ketat. Ia dikurung di ruangan khusus selama 30 hari kedepan.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di tempat dalam ruangan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) sore hari.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo dikurung dalam ruangan khusus Mako Brimob selama 30 hari ke depan.
“Iya dia sendiri di sana,” kata Dedi Minggu (7/8/2022).
Namun empat orang perwira menengah dan pertama tidak dalam satu ruangan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, empat orang tersebut di tahan di ruang Provost Mabes Polri dan pihaknya akan terus mendalami keterangan lima anggota polisi itu.
“Itu teknis dari Brimob, yang tahu Brimob,” tegasnya.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dianggap melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketidakprofesionalan itu karena mengambil CCTV dan barang bukti lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat kematian Brigadir J.
Sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa bukti,” tegasnya Minggu (7/8/2022).
Namun demikian, penempatan mantan Kadiv Humas Mabes Polri di mako Brimob bukan ditangkap dan ditahan.
Tapi hanya menjalani proses pemeriksaan di ruang khusus supaya semua berjalan dengan akuntabel.
“Harus bisa membedakan Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik, timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan informasi perkemnangan penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabata di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia sempat menyatakan, ada 25 anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan diperiksa tim khusus bentukannya.
Dari 25 orang yang sudah diperiksa, empat anggota polisi diantaranya dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.
“Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” ujar Listyo Kamis (4/8/2022) malam.
Namun demikian, mantan Kapolda Banten ini tidak membeberkan kronologis kematian Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurutnya, timsus terus menggali informasi dan mencari motif dari aksi penembakan terhadap Brigadir Yosua.
“Semua motif sedang kita gali kemudian semuanya jadi jelas, jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya,” tegasnya.
Pantauan di Mako Brimob
Setelah Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kondisi di sana tak ada penjagaat ketat dari petugas pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Di depan pintu masuk, hanya ada dua anggota bersenjata laras panjang, menggunakan helm hitam dan body vest.
Setiap kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk ke Mako Brimob, diperiksa oleh dua anggota tersebut.
Mereka bertanya tujuan dan keperluan pengendara yang masuk ke dalam guna mengcegah hal yang tak diinginkan.
Dari pantauan lokasi juga terlihat ada lima sepeda motor dinas dan satu mobil taktis disiagakan depan Mako Brimob.
Kendaraan disekitar lokasi lalu lalang dengan kecepatan di atas 40 kilometer perjam.
Sejumlah awak media hanya bisa menunggu di trotoar sisi kiri pintu masuk Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Tidak ada penjelasan apapun yang dilayanglan oleh Komandan Brimob Kelapa Dua.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews)