Sitijenarnews.com Situbondo jatim Rabu 3 Agustus 2022; Setelah menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) kepada muridnya.pada 29 Juli 2022 kemarin langsung ditindaklanjuti. Saat ini pihak Polisi kolaborasi bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak serta melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra bersama unit PPA gerak cepat dengan melakukan permintaan keterangan beberapa orang yang ada keterkaitan dengan perkara. Sekaligus mengamati hasil rekaman CCTV yang terdapat di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)”, ujar Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno dalam pers release nya, Pada Selasa (2/8/2022) kemarin.
Penyelidik juga bersama Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Situbondo telah melakukan home visit ke rumah korban. Kunjungan bertujuan mengetahui keadaan dan psikologi korban pasca kejadian yang menimpanya.
Yang mana salah satu oknum Kepala SD Negeri di Situbondo diduga telah mencabuli siswinya. Sang oknum telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo.
Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Juga Telah langsung memanggil Bunga (10), korban pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD II Kecamatan Jangkar, Situbondo berinisial RS, dan orang tuanya, untuk diminta keteranganya atau klarifikasi oleh penyidik, Minggu (31/7/2022) kemarin.
Bahkan, untuk mendalami laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur tersebut, Bunga dan orang tuanya diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, begitu ada laporan dugaan kasus anak dibawa umur, dengan terlapor oknum Kasek SD II di Kecamatan Jangkar, Situbondo, penyidik PPA langsung memanggil korban dan orang tuanya untuk dilakukan klarifikasi.
“Selain memanggil korban dan orang tuanya untuk diklarifikasi, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut, kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait yang masuk Satgas PPA, termasuk dengan psikiater, untuk memeriksa kondisi kejiwaan korban,”ujar AKP Dedhi Ardi, Minggu (31/7/2022).
Menurut dia, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur tersebut, pihaknya juga akan memanggi kakak korban dan ketua RT setempat. Mengingat setelah melakukan dugaan pencabulan, terlapor langsung datang ke rumah korban.
“Untuk mengetahui pembicaraan terlapor dengan kakak korban dan ketua RT setempat, kami akan memanggil keduanya, karena saat terlapor datang ke rumah korban, terlapor ditemui kakak korban dan ketua RT,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Dedhi ini juga menambahkan, jika terbukti, oknum Kasek SD berinisial RS akan dijerat dengan pasal 76 huruf (e) UU nomor 35 tahun 2014 tentanf perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Jika terbukti, dia akan dijerat pasal 76 (e) tentang pencabulan UU nomor 35 tahun 2014, dengan kurungan penjaran maksimal selama 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Dan Sekedar mengingatkan serta Seperti diberitakan Sebelumnya,Seorang oknum kepala sekolah disalah satu SD (Sekolah Dasar) Negeri di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu muridnya.
“Oknum kepala berinisial RSD (55) ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua wali muridnya, atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap Melati (10) anaknya,” kata UB salah satu keluaga Melati, Minggu (31/7/2022) melalui telepon selulernya.
Peristiwa ini bermula saat korban yang duduk di kelas V sekolah dasar tersebut pada Jumat (29/8/2022) sore, dijemput oleh oknum kepala sekolah dirumahnya dengan dalih mau mengambil uang bantuan di salah satu tempat.
“Usai mengambil uang bantuan, korban tidak langsung diantar pulang oleh RSD, namun dibawa ke sekolah dengan dalih ada kepentingan,”tutur UB.
Dari pengakuan korban, sambung UB, sesampai di sekolah tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB korban diajak ke ruang kepala sekolah. Didalam ruangan tersebut, korban mendapat pelecehan seksual yang dilakukan RSD.
Lalu Korban lantas menceritakan kepada ibunya, saat diajak masuk ke ruang kepala sekolah tersebut, dirinya mengaku dipeluk dan dicium kedua pipinya. Tidak hanya itu, korban juga disuruh mengeluarkan lidahnya oleh pelaku, namun korban menolak. Tidak terima anaknya dilecehkan, AMN (38) ibu korban langsung melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke Mapolres Situbondo,”ujarnya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno kala itu juga wmembenarkan, ada laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan salah satu oknum kepala sekolah di wilayah kecamatan jangkar. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan itu.
“Korban dan orang tuanya akan dimintai keterangannya, selanjutnya saksi-saksi lain juga akan kita periksa. Setelah itu, terlapor akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan seksual melalui Call Center 110 atau Satgas PPA di No 081235128144 atau Hotline Kapolres Situbondo di Nomor 081331998456.
(Red/Tim -Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)