Sitijenarnews.com Situbondo Jatim Sabtu 18 Juni 2022; Kerja keras polisi mengungkap pelaku perampokan dan pembunuhan SH, 34 tahun sopir truk yang mayatnya tergeletak tepi jalan di Situbondo pada Senin 13 Juni 2022, telah membuahkan hasil. Pelaku dibekuk di rumah kontrakan, kawasan Perumahan Bungurasih, Surabaya Jawa Timur.

Pelaku perampokan dan pembunuhan, itu berinisial MR, 24 tahun. Ia merupakan teman korban yang juga berasal dari Kabupaten Lombok Barat, NTB. “Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk di Situbondo berhasil kita tangkap di Surabaya, setelah Satreskrim Polres Situbondo membentuk tim khusus,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Jumat 17 Juni 2022.
Dari penangkapan pelaku, itu lanjut Kapolres Andi Sinjaya, juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sisa uang jual jagung Rp 40 juta, HP Vivo, dan truk Fuso nopol DR 8911 AG pengangkut 21 ton jagung.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku teman dekat korban. Saat ini, pelaku dijebloskan tahanan Mapolres Situbondo untuk proses hukum. Dia akan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar jebolan Akpol 2002 ini.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan, selain menangkap pelaku MR, polisi juga mengamankan pria berinisial NH. Karena, NH disebut-sebut membeli 21 ton jagung yang diangkut truk Fuso dari pelaku MR.
“Untuk pengembangan kasusnya, pria berinisial NH yang kabarnya sering membeli barang curian, itu juga ditahan. Dia diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” jelas Kasatreskrim Dhedi Ardi.
Sebelumnya, sesosok mayat pria ditemukan warga tergeletak tepi jalan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, pada 13 Juni 2022. Mayat pria diketahui berinisial SH, 34 tahun, warga Kabupaten Lombok Barat, NTB. Ia berprofesi sopir truk perusahaan ekspedisi.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh tim Media Sitjenarnews.Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan keterangan pers keberhasilan Satreskrim membongkar kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan korban Samsul Riyadi (34) sopir truk angkutan barang bermuatan 21 ton jagung asal Lombok Barat, NTB, Jum’at Sore (17/6/2022)
Konferensi pers yang digelar di Loby Mapolres Situbondo sore ini dihadiri Pejabat Utama, awak media Situbondo dan juga menghadirkan tersangka Muhammad Rijal (24) asal Lombok Tengah NTB yang berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo di Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit truk hino warna hijau, uang tunai Rp. 45.080.000, satu buah STNK, dua unit HP, satu tali tampar Panjang 1 meter, pakaian dan celana serta tas slempang.
Kronologi kejadian pada Sabtu 11 Juni 2022, korban Samsul Riyadi berada di pelabuhan Gili Lombok dengan mengendari truk berisi muatan jagung dengan tujuan kabupaten Tulungagung. Pada saat itu korban bersama 4 orang sopir truk lainnya beriringan yakni ayahnya sendiri yang juga sopir dan kawan sesama sopir.
Saat di kapal penyeberangan korban bertemu pelaku yang meminta bantuan untuk ikut menumpang truk milik korban agar diantarkan ke daerah Probolinggo dengan alasan bertemu dengan orang lain untuk mencari pekerjaan, kemudian sesampai di daerah Mlandingan Situbondo korban melihat seutas tali di dalam truk dan kemudian korban di cekik lalu dibunuh dengan menggunakan tali tersebut dan kemudian korban di buang di pinggir Jalan raya desa Mlandingan Situbondo.
Setelah membuang mayat korban, pelaku membawa truk yang kemudian memindahkan isi muatan tersebut di daerah Pajarakan Kab. Probolinggo kemudian pelaku membawa truk tersebut ke Pelabuhan Mayangan dan kemudian ditinggalkan, lalu pelaku lari ke daerah Bungurasih Surabaya untuk bertemu dengan teman wanitanya di salah satu hotel di daerah tersebut dan pada akhirnya pelaku diamankan di hotel tersebut yang kemudian di bawa ke Mapolres Situbondo.
“ hasil pemeriksaan, pelaku Rijal mengakui melakukan tindak pidana ini secara sendirian, terkait adanya pelaku lain masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk motif adalah ekonomi karena membutuhkan uang untuk proses pembangunan rumahnya yang berada di Lombok “ terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
Sedangkan muatan jagung oleh pelaku dijual kepada seseorang di Probolinggo (sudah dilakukan pemeriksaan) akan dilakukan pendalaman terkait kemungkinan pembeli barang hasil kejahatan (penadah). Barang bukti jagung 21 ton dijual sebesar 70 juta rupiah dan telah dipakai membeli kebutuhan pribadi oleh pelaku.
“ untuk tahap awal dikenakan pasal 365 ayat 3 tentunya akan berkembang berdasarkan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada terkait adanya perencanaan terjadap tindak pidana yang dilakukan pelaku Mohamad Rizal tersebut. Berkaitan dengan adanya keterlibatan pelaku lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut “ tutup AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
(Red/Tim-Biro Sitjenarnews Situbondo Jatim)