Berita Heboh Minggu Ini; Arogansi nyata Kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Polemik Pengambil Alihan 1 Juta Hektare Lahan Perhutani, Tanpa Memikirkan Ratusan Ribu Nasib Karyawan dan LMDH

Sitjenarnews.Com Jakarta Minggu 10 April 2022; Gaduh dan Hebohnya Berita Pengambil Alihan Satu Juta Hektare Tanah Milik Perhutani menjadi Trending Topik di Minggu ini yang Mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) yang merujuk dan berdasarkan SK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023 mengambil alih lahan hutan negara 1 juta hektar yang dikelola Perhutani,

Dok Fhoto, Logo Resmi Perhutani dan Kementerian LHK

Sehingga menimbulkan persoalan di karyawan perhutani & masyarakat desa hutan di pulau jawa. Akibatnya puluhan ribu karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya ikut diambil alih.

Keresahan awalnya terjadi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

 

Sementara dikonfirmasi secara terpisah oleh Tim awak Media Sitijenarnews. Sudin Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP mengatakan, pihaknya telah mendengar lahan perhutani telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan. Ia mengatakan, hal ini akan menjadi masalah besar. ” Saya mendengar bahwa lahan Perhutani seluas 1 juta hektar diambil alih oleh Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan ..itu akan menjadi masalah besar,” ujar Sudin

 

Senada juga disampaikan oleh Nashim Khan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Saat Dikonfirmasi Langsung Oleh Tim Awak Media Sitjenarnews. Nashim menyebut Saya akan diskusikan dulu semua hal terkait masalah ini, lalu saya akan pelajari lebih Detail apa langkah – Langkah pemerintah ini sudah memikirkan dampak positif negatifnya juga asas manfaatnya buat management Perhutani juga kepentingan masyarakat.

 

Saat ditanya tentang tupoksinya Sebagai Wakil Ketua Komisi Empat DPR RI. Nashim Menjawab, karena Yang pasti kementerian LHK itu Mitra komisi IV, saya harus kordinasi, beda dengan Perum perhutani yg dikomisi VI (Mitra Kita) jadi kita Tinggal panggil dan Saya siap kalau Serikat Karyawan Perhutani mau Bertemu kami secepatnya yang pasti segera kirim surat kekomisi IV & VI, nanti kita segera km terima RDPU nya. Ujar Politikus Yang Berasal dari Dapil Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo ini.

Baca juga:  Sejarah memalukan di indonesia kembali terjadi dan tampak jelas hari ini di kab situbondo Jatim

Menyikapi hal ini, Ketua LSM SITI JENAR Yang dikenal Kokoh menyikapi tentang isu Tentang Kehutanan di Jawa Timur ini juga mengatakan, setelah diterbitkan nya SK KHDPK oleh Menteri LHK pada Selasa 5 April 2022, yang resah bukan hanya karyawan Perhutani tapi juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan di akar rumput. ” saya melihat lmdh sebagai mitra Perhutani yang selama ini bermata pencaharian di hutan dan bekerja sama dengan Perhutani merasa resah karena tidak ada kejelasan lahan mana yg diambil alih sehingga bisa terjadi rebutan lahan garapan di hutan .

Sebagai contoh, di beberapa lokasi diantara nya di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo serta Bondowoso sudah ada bibit “konflik horisontal ” antara kelompok masyarakat desa hutan binaan perhutani melawan kelompok masyarakat pokja perhutanan sosial binaan Kementerian LHK,” katanya.

 

Eko juga sangat berharap semoga DPR RI baik Komisi IV maupun Komisi IX dan VI sebagai mitra Kehutanan dan BUMN bisa mencari solusi dampak dari SK KHDPK No 287/2022 di kawasan hutan negara. Sehingga dengan adanya aturan baru ini tidak malah menimbulkan gejolak permasalahan baru di akar rumput. Seyogyanya Pemerintah paham itu jangan asal lah kalau membuat kebijakan. Ujar Aktivis yang juga Pimpinan perusahaan Media on line dan Cetak Yang Tergabung dalam Wadah Media Siti Jenar Group Kelahiran Kota Besuki Jawa Timur ini.

 

Eko Juga Berjanji akan membantu dan Memfasilitasi Aspirasi dan bahkan akan mempertemukan Serikat Karyawan Perhutani Untuk Melakukan Audiensi dengan Komisi VI Sebagai Mitra BUMN dan Komisi IV Sebagai mitra Kehutanan Agar Melakukan Segera melakukan RDPU dengan mereka. itu Janji kami sebagai Penyambung Lidah masyarakat dari bawah ke kalangan Elite di Republik ini. Pungkas Aktivis yang Terkenal Cukup Kontroversi ini.

Baca juga:  Ironi sekali dan apakah harus segitunya; Kembali Mencuat Ke Publik Bukti Ganjar Pranowo lagi Lagi Diberlakukan Seperti Anak Tiri Oleh Partai nya Sendiri

 

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Beberapa jaringan media On Line di Sitjenarnews Group dan Beberapa Media On Line dan Cetak lainnya. bebearapa saat lalu yang mana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) berdasarkan SK No 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023 mengambil alih lahan hutan negara 1 juta hektar yang dikelola Perhutani.

 

Pengambilan alih lahan hutan tersebut menimbulkan persoalan di karyawan perhutani & masyarakat desa hutan di pulau jawa.

 

Akibatnya, puluhan ribu karyawan perhutani dan masyarakat desa hutan resah karena lahan yang dikelolanya ikut diambil alih. Keresahan berawal sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

 

Ketua DPP Serikat Karyawan Perhutani, Isnin Soiban, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut.

 

Katanya, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial ( PS ) di Pulau Jawa.

 

Isnin Soiban menyatakan, melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bersama sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama.

 

Tapi dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu 1 juta hektar akan “diambil alih” oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Di lapangan rekan2 kami antara lain para mandor, polisi hutan dan lain lain yang jumlahnya ribuan karyawan perhutani akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawa nya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI,” ujarnya.

Baca juga:  IIK.PERHUTANI BONDOWOSO LAKUKAN KHATAMAN AL QUR'AN

 

Isnin mengatakan, hasil rapat pleno Sekar Perhutani juga Peraturan Menteri LHK juga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan. “Misalnya, saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin di lapangan seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan perhutani di lapangan dan ini menambah panjang deretan permasalahan yang ada di akar rumput,” Pungkasnya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitjenarnews dan Headline News)

error: