Sitijenarnews.com Minggu 5 Juni 2022; Ketika di jalan, sesekali kita berpapasan dengan mobil pejabat yang dikawal polisi.Jika diperhatikan, terdapat kode-kode khusus dalam pelat nomor kendaraan tersebut. Nah Lalu, apa maksudnya?
Memang benar Kendaraan yang memiliki Pelat Nomor dengan kode khusus bisa dibilang sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.
Hal ini dilakukan guna memudahkan para petugas maupun pihak terkait untuk mengidentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.
Pada umumnya, Pelat Nomor kode khusus tersebut memiliki huruf yang berakhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.
Dengan Berjuluk ‘Dewa Raja Jalanan’, Ini Deretan Kode Plat Nomor Khusus Para Pejabat di Indonesia Meski Berwarna Hitam, Sering Ditemui Dijalan dan Berikut Ini Daftar dan Penjelasan Pelat Dewa yang Katanya Kebal Tilang
Arti plat RFH adalah? pelat nomor polisi khusus yang dibagian belakang di awali kode dengan huruf RF
Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.
Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Macam-macam Plat RF
Sebenarnya, plat nomor RF memiliki beberapa variasi.
Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula.
Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan.
Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut.
Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya :
– RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
– RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
– Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
– RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
– RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
– RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
– RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Nah dibawah ini adalah Aturan Mengenai Plat RF
Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan?
TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya.
Meski demikian, sangatlah tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.
Hal tersebut juga sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan peraturan tersebut, ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka dia tidaklah berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Plat RF?
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF.
Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Semoga Bermanfaat ya broew & Sis
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)