BNN Secara Tegas Tolak Legalisasi Ganja

Sitijenarnews.com Jakarta Selasa 5 Juli 2022; Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

Dok Fhoto, logo Resmi BNN

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto kepada ANTARA usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa.

 

Kendati demikian, Susanto mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, kalau mau bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi.

 

Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

 

Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

 

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

 

“Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu,” kata Asmin Fransiska.

Baca juga:  Perangkat Desa Brani Kulon,Maron Probolinggo ditangkap gegara Edarkan Narkoba Jenis Shabu

 

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

 

Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut, kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

error: