Bobroknya Polres Jakarta Selatan; Usai Kapolres dan Kasat Reskrimnya Kemarin, Kini Giliran Kasat Narkoba nya pun ikut Dicopot karena Banyak kasus

Sitijenarnews.com Jakarta Kamis 1 September 2022; Belum lama Kapolres dan Kasat Reskrimnya dicopot karena terkait kasus Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, kini satu pejabat lagi di Polres Metro Jakarta Selatan dicopot terkait kasus berbeda.

Dok Fhoto, Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anak buahnya, AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim, dicopot karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

 

Kini, giliran AKBP Achmad Akbar dicopot dari jabatannya Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, hingga diperiksa Propam karena dugaan melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus narkoba.

“Ya, Kasat Narkoba (Polres Jaksel) sudah diganti karena menyalahi atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/8/2022).

Saat ini, jelas Zulpan, AKBP Achmad Akbar ditarik sementara ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan pihak Propam Polda Metro Jaya.

“Iya (Yanma), diperiksa dulu. Ditarik ke Polda (Metro Jaya) dalam rangka pemeriksaaan,” ujarnya.

Posisi Akbar sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan tadinya bakal digantikan oleh Kompol Arif Purnama Oktora yang saat ini menjabat Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Namun, penunjukkan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dibatalkan.

Kini, jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan diemban oleh Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

 

(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)

Baca juga:  Besuki Kembali Berdarah,Masihkah ada Keadilan di Wilayah Hukum Besuki Situbondo Setelah Beberapa Kejadian Penganiayaan Fatal yang Diduga Sengaja Dibiarkan
error: