Sitijenarnews.com Jombang Kamis 7 Juli 2022; Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) ikut mengambil langkah tegas terkait penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang dengan membekukan izin operasional Pondok Pesantren bersangkutan.

Kemenag memutuskan membekukan operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Ponpes yang dibekukan itu merupakan pesantren milik kiai yang anaknya menjadi tersangka pencabulan.
Seperti diketahui bersama, hari ini, Kamis (7/7/2022) , polisi berupaya melakukan penangkapan paksa tersangka dugaan kasus pencabulan, Moch Subchi Al Tsani atau MSAT (41) yang sudah ditetapkan sebagai DPO atau buronan.
Ratusan Polisi gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang dengan kekuatan ratusan personel Brimob mengepung ponpes di Ploso Jombang itu untuk menangkap tersangka.
Dan kini, di hari yang sama, Kemenag menunjukkanlangkah konkret dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dijalankan polisi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Waryono mengatakan, pembekuan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan tegas yang diambil atas kasus yang melibatkan anak kiai yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut.
Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap anak kiai yang berinisial MSA (42) itu.
Waryono berujar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.
Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Andrianto juga meminta kepada Kemenag untuk menutup Pesantren Shiddiqiyyah.
Selain membekukan izin, Kabareskrim juga meminta dukungan wali santri dengan cara memindahkan anak-anak mereka dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat mengungkap kasus dugaan pencabulan.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman, dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut,” kata Agus.
Sementara sampai Berita ini ditayangkan dan pasca 12 jam penggeledahan di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, pihak kepolisian tak juga menemukan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) anak kiai di pondok pesantren ini.
MSAT merupakan tersangka utama kasus pencabulan santriwati.
hingga pukul 20.15 WIB pada Kamis (7/7), MSAT belum ditemukan.
“Perkembangan di dalam ponpes, sampai saat ini polisi terus berupaya untuk mencari keberadaan MSAT,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso.
Meski demikian, katanya proses penggeledahan akan tetap dilakukan untuk menemukan keberadaan MSAT.
“Kami terus berproses di dalam,” ujarnya singkat.
“Saya rasa polisi sudah berupaya se-humanis mungkin dalam penegakan hukum ini,” beber Dirmanto.
Polisi terus berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menemukan keberadaan MSAT ini.
“Kami terus berupaya melakukan penggeledahan di ruang-ruangan pondok,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta keluarga yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan tersangka MSAT untuk diproses sesuai hukum.
“Sekali lagi kami mengimbau pihak keluarga MSAT ini kooperatif tolong untuk membantu kami,” pungkas Dirmanto.
(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Jombang Jatim)






