Demi Siapkan Tuntutan Maksimal; 3 Jaksa Senior dipastikan akan Tangani Kasus Perkosaan oleh Pimpinan Ponpes di Banyuwangi

Sitijenarnews.com Banyuwangi Jum’at 2022; Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menyiapkan tiga jaksa seniornya untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan pimpinan ponpes berinsial FZ. Tiga Jaksa tersebut adalah Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.

Dok Fhoto, Tersangka FZ, pengasuh pesantren di Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi tertunduk lesu saat digelandang polisi karena mencabuli dan pemerkosa 6 santriwati nya

“Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono, Kamis sore (14/7/2022).

 

Berkas perkara FZ masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Mardiyono menjelaskan, Kejari berkomitmen kooperatif dalam penanganan kasus ini dan terus berupaya melengkapi kekurangan berkas yang ada agar bisa masuk ke tahap selanjutnya.

 

“Penyidik Remaja Anak Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21,” ungkapnya.

 

Sebagai informasi sebelumnya FZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pemerkosaan dan pencabulan kepada 6 santrinya.

 

Ia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan Akibat perbuatannya mantan anggota DPRD itu diancam dengan kurungan 20 tahun penjara.

 

(red/tim biro sitijenarnews. Banyuwangi Jatim)

Baca juga:  Tipu Korban Ratusan Juta, Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Diciduk Polisi
error: