Sitijenarnews.com Minggu 3 Juli 2022; Sebanyak 46 orang calon Jemaah haji dari Indonesia terpaksa harus dipulangkan ke Indonesia.
Hal ini disebabkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan, mulai dari menggunakan visa tidak resmi sampai memakai travel tidak resmi.
Sebanyak 46 orang jemaah haji ini awalnya terdampar di Jeddah dan saat ini sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Para calon Jemaah haji ini adalah non-kuota atau furoda asal Indonesia terdampar di Jeddah, Arab Saudi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, 46 orang tersebut kini sudah dipulangkan ke Indonesia.
“Kemarin sempat terdampar di Jeddah, alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia,” ujar Hilman pada Minggu (3/7/2022), dari Mekkah.
Hilman memaparkan, 46 orang itu memiliki visa tidak resmi. Mereka juga berangkat menggunakan travel tidak resmi.
“Dan ini sayang sekali ya,” ucap Hilman.
Atas kejadian itu, Hilman mengingatkan warga yang ingin berangkat haji secara mandiri untuk memilih organisasi atau perusahaan resmi.
Dengan demikian, jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.
“Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali,” tutur Hilman.
“Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada,” imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Sitijenarnews. Peristiwa deportasi 46 warga Indonesia dari Jeddah, Arab Saudi, saat hendak berhaji menggunakan visa mujamalah alias haji furoda, menuai keprihatinan.
Mereka ternyata terbang ke Saudi dengan visa haji dari Malaysia dan Singapura, yang berbeda datanya dengan paspor. Travel yang memberangkatkan juga rupanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kemenag.
Anggota DPD RI, Evi Apita Maya, yang saat ini berada di Makkah untuk pengawasan haji, menyebut ulah travel abal-abal itu seperti lintah pemakan darah yang ingin meraup untung besar dengan cara ilegal.
“Dia seperti lintah yang menghisap darah dan itu banyak terjadi,” ucap Evi kepada wartawan di kantor Daker Makkah, Minggu (3/7).
Senator asal NTB itu menyebut para agen travel memanfaatkan keinginan besar umat Islam yang ingin berhaji tanpa antre, tapi dengan cara yang tak sesuai aturan.
“Saya pikir bukan hanya terjadi dalam haji, dalam tenaga kerja juga begitu. Banyak pihak manfaatkan keinginan besar WNI yang ingin haji atau kerja ke luar negeri dengan mengiming-imingi, menjanjikan hal-hal yang indah,” ujarnya.
Evi mendorong Kemenag melakukan pengawasan pada travel-travel haji dan umrah. Sebab, hanya travel yang terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa memberangkatkan haji khusus.
“Semoga ini jadi pelajaran agar pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap yang melakukan kecurangan. Ini bukan jemaahnya karena mereka sudah ‘terhipnotis’ janji-janji yang diberikan oleh oknum (travel),” ujarnya.
Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa mujamalah, banyak digunakan oleh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Sebab, mereka berhaji atas undangan Arab Saudi dengan biaya yang sangat mahal sekitar Rp 300 juta.
Kemenag meminta masyarakat jangan sampai tertipu agen travel abal-abal yang menawarkan haji furoda. Biasanya dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tak memenuhi syarat berangkatkan haji furoda.
“Yang jadi perhatian kami masih ada PPIU yang tawarkan visa furoda. Kalau lihat di Instagram, travel itu sebetulnya secara level baru bisa berangkatkan jemaah umrah,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief kepada wartawan, Sabtu (2/7) malam.
(Red/Tim-Biro Pusat Sitijenarnews)