Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Pekerjaan usaha tani yang ada di desa jangkar, kecamatan jangkar diduga tidak sesuai dengan Speck, Rabu (8/11/2023).
Pekerjaan tersebut di kerjakan oleh CV. Cemara perkasa dua dengan no kontrak spk 027/317/431.308.2/ppk/IX/2023 dengan nilai kontrak RP 183.058.991.75- saat team invistigasi LSM LPK turun kelokasi di temukan proyek tersebut diduga tidak sesuai speck diduga matreal menggunakan tanah,dan tanah tersebut di ambilkan di sekitar lokasi proyek matreal batu diduga tidak sesuai dengan speck.
“Kami meminta dinas terkait untuk segera turun kelokasi proyek,guna mengawasi proyek tersebut,dimana CV. Cemara dua tahun 2022 pernah di soal oleh LSM penjara indonesia,dengan melakukan pekerjaan yang sama diduga tidak sesuai spcek,kini terulang kembali.
Saat di konfirmasi oleh awak media bersama ketua LSM LPK ,(Misyon, siraja tega) menyampaikan kenapa CV. cemara dua yang seharusnya di blacklist,,agar tidak mendapatkan pekerjaan lagi.apakah di situbondo tidak ada CV. yang kinerjannya lebih baik dari CV. Cemara dua,”Tutur Misyono.
Saat di konfirmasi kabid dinas pertanian tidak bisa di minta tanggapan sehingga berita ini di terbitkan.
(Ba’im)