Direktur perusahaan CV Kamila Jaya, Kecewa Dan Tidak Puas Dengan Pelayanan KPP Situbondo

Situbondo, SITIJENARNEWS.COM – Salah satu Direktur perusahaan CV Kamila Jaya Firman Agik di Kabupaten Situbondo mengaku sedikit kecewa dan tidak puas dengan pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Situbondo.26/09/2023.

Kedatangannya salah satu pengusaha itu lantaran belum menemukan titik tengah dalam jumlah pembayaran pajak yang harus perusahaannya bayar.

Disampaikan ole H. Firman Agik, Kantornya sering didatangi oknum pegawai Pajak sebanyak enam kali, dengan menyodorkan tagihan pajak usaha senilai Rp2.449 miliar terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.

“Kedatangan oknum petugas itu kadang dua mobil berjumlah 6-8 orang ke kantor saya itu menagih pembayaran pajak usaha, sementara kami juga sebagai Wajib Pajak juga telah melakukan pembayaran pajak secara online, ” Tuturnya.

WaIapun mengaku sangat tidak nyaman dengan ulah oknum petugas Pelayanan Pajak Pratama karena tidak sesuai dengan bukti pembayaran perusahaannya, ” sekarang kan sudah jamannya online, masa pegawai Pajak nggak bisa ngecek di online-nya, setelah kita ngantarkan bukti pembayaran baru petugas percaya kalau sudah ada pembayaran, ” herannya..?

Sebagai Wajib Pajak (WP) Firman Agik mengaku sudah sangat komitmen dalam pembayaran pajak. setiap tahun dirinya tetap membayar pajak sesuai ketentuan dengan menggunakan online.

“Tahun 2018 itu kita mengeluarkan faktur pembayaran melakui sebuah Bank Rp60 juta, ternyata tagihan dari petugas pajak sejumlah Rp300 juta lebih, sekarang kan sudah jamannya online, kok kita sudah bayar tapi masih ada tagihan lagi yang jumlahnya senilai 400 persen lebih ini yang kami tidak mengerti dan tanyakan ke petugas Pajak,” Tuturnya

Diakuinya beberapa waktu lalu memang sempat dirinya nunggak Pajak karena saat itu dirinya sedang sakit, namun bukti – bukti pembayaran dari tahun 2017 – 2021 sudah disampaikan ke petugas.

Baca juga:  Pasukan Khusus Amerika US NAVI dan US Marine yang terkenal Sangar di Medan Perang. Berubah jadi Tukang Bangunan di Situbondo Jatim

“Yang kita keberatannya dalam hal ini adalah tidak adanya jalan tengah dengan petugas Pajak Pratama, setelah kita ajukan bukti pembayaran mereka bilang sudah selesai tapi anehnya tagihan masih muncul lagi, dan hingga kini belum ada kepastian kewajiban yang kita harus bayar tagihan yang harus di pajak terhutang kami,” ucap Firman Agik.

Akibat kondisi dirinya sakit di tahun 2021 dirinya diminta memberikan jaminan, sehingga dengan kondisi masih sakit dan dalam tekanan petugas Pajak terpaksa dirinya menyerahkan 4 BPKB kendaraan Dump Truk dan 100 lembar kayu malam dengan ukuran yang besar.

“Kayu yang saya buat jaminan itu berjumlah 105 lembar dengan harga taksiran dari kolektor Rp100 juta perlembar, anehnya hingga sekarang petugas Pajak tidak menyebutkan berapa Pajak terhutang CV Kamila Jaya, intinya saya hanya ingin transparansi dalam hal ini, ” tegasnya.

Sementara itu ketua LPK Jatim Wilayah Situbondo Misyono mengatakan, ada banyak modus yang biasa dilakukan oleh oknum petugas Pajak nakal, Mereka sengaja memeriksa perusahaan yang pembukuannya amburadul. Begitu mereka menemukan adanya aliran uang yang tidak terkontrol yang luput dari pajak, mereka langsung mengancam akan memberikan sanksi.
Tuturnya,” Misyono

“Nah biasanya oknum Pajak itu pun kemudian menawarkan negosiasi, Mereka minta ratusan juta rupiah buat masuk ke kantong mereka. Kalau denda yang dibayarkan ke pemerintah paling hanya beberapa juta, kasus ini pernah terjadi falam kasus Gayus Tambunan, ” ungkapnya.

Yang lebih mengkhawatirkan menurut Misyono, para oknum Pajak itu bekerjasama dengan oknum konsultan pajak. Jadi tidak heran bila kedua pihak itu diduga saling kongkalikong.

“Bila kita tidak menurut negosiasi yang mereka lakukan, akan dilakukan sita jaminan. Mereka terus mengancam, maka pengusaha jadi ketakutan. Akhirnya dibayar dan surat penetapan denda pajak mereka,” tuturnya.

Baca juga:  Ketua PAC Dan Ranting NU Kecamatan Mangaran Menghadiri Harlah PKB Ke-25

Saat sejumlah awak media Sitijenar News meminta konfirmasi terhadap petugas Pajak Pratama Situbondo di kantornya jalan Argopuro No.41, Mimbaan Tengah, Mimbaan, Kec. Panji, Kabupaten Situbondo, tak satupun petugas yang bersedia memberikan statemen dengan dalih untuk. memberikan statemen harus melalui ke Humasan di Malang.
(Ba’im)

error: